Untuk menyiasati hal tersebut, Direktur Tanaman Tahunan Kementerian Pertanian Herdrajat Natawijaya mengatakan satu-satunya cara yang bisa dilakukan pelaku usaha kelapa sawit adalah melakukan sertifikasi sebagai bukti produk yang dihasilkan telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku di pasar internasional.
”Pengembangan kelapa sawit harus dilakukan sesuai kaidah pembangunan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 tahun 2011 tentang Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO),” jelas Herdrajat saat menjadi pembicara seminar mengenai sertifikasi CPO, dalam siaran pers yang dikutip Rabu (10/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sementara dari segi pengembangan wilayah, kelapa sawit umumnya dibangun di daerah terpencil dan mendorong berkembangnya sentra ekonomi berbasis sawit seperti di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi Barat,” kata Herdrajat.
Rosediana Suharto, Ketua Harian Komisi ISPO menambahkan sertifikasi CPO merupakan instrumen yang digunakan untuk mengawal perdagangan. Sebab, WTO memperbolehkan negara untuk menerapkan technical barrier to trade bagi produk CPO yang belum bersertifikat.
“Kami tidak melakukan pembukaan lahan tetapi lebih fokus kepada intensifikasi. Pada 2015, kami merencanakan untuk remajakan 5.000 hektare kebun inti dan 1.150 hektare petani plasma binaan kami. Diperkirakan dibutuhkan dana untuk peremajaan tersebut sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.