BANK INDONESIA

BI Tunda Penggunaan PIN Kartu Kredit Hingga 2020

CNN Indonesia
Kamis, 11 Des 2014 19:54 WIB
Penundaan dilakukan setelah Bank Indonesia melihat masih banyak perbankan yang belum siap mengimplementasikan aturan tersebut.
(REUTERS/Paul Hanna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) menunda aturan penggunaan 6 digit personal identification number (PIN) dalam transaksi kartu kredit yang rencananya diberlakukan 1 Januari 2015 menjadi ke 2020 mendatang. Penundaan tersebut dilakukan setelah BI melihat masih banyak perbankan yang belum siap mengimplementasikan aturan tersebut.

Kepala Departemen Kebijakan dan pengawasan sistem pembayaran BI Eni V. Panggabean mengatakan, bank sentral perlu memberikan waktu bagi penerbit dan acquirer untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang (merchant) dan terutama masyarakat pengguna kartu kredit.

"Seharusnya peraturan ini berlaku 1 Januari 2015 mendatang. Namun dilonggarkan supaya masyarakat dapat teredukasi dengan baik mengenai fungsi dan teknis dari penggunaan PIN tersebut," ujar Eni dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (11/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eni juga mengatakan dari 15,1 juta unit kartu kredit yang tersebar di seluruh Indonesia saat ini, belum seluruhnya memiliki sistem electronic data capture (EDC) dan masih menggunakan sistem tanda tangan nasabah untuk proses transaksi.

"Bagi bank bukan hal yang mudah untuk mengubah aplikasi, makanya kami justru ingin cukup dulu waktunya. Karena kalau diburu-buru sistemnya akan memakan biaya yang tinggi, kami tidak ingin menyebabkan adanya high cost economy," kata Eni.

Berdasarkan beberapa pertimbangan, BI akan melakukan perubahan atas Surat Edaran No.14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, khususnya mengenai implementasi PIN 6 digit atau transaksi kartu kredit.

Pertama, terhitung sejak 1 Juli 2015 seluruh penerbitan kartu baru dan kartu perpanjangan atau renewal oleh penerbit kartu kredit di Indonesia wajib telah menggunakan PIN 6 digit. Kartu lama yang belum jatuh waktu penggantian, tetap dapat digunakan oleh pemegang kartu.

Namun pada saat jatuh waktu harus digantikan dengan kartu yang telah mengimplementasikan PIN 6 digit. Seluruh kartu kredit wajib telah mengimplementasikan PIN 6 digit paling lambat 30 Juni 2020. "Jadi, terhitung sejak 1 Juli 2020, tidak ada lagi kartu kredit yang tidak menggunakan PIN 6 digit," kata Eni.

Kedua, seluruh acquirer kartu kredit diwajibkan mengganti kartu menggunakan EDC dan host system sehingga dapat memproses transaksi kartu kredit dengan PIN. Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat 30 Juni 2015.

Ketiga, BI memberikan masa transisi atas pemrosesan transaksi kartu kredit sampai dengan 30 Juni 2020, dimana penerbit dapat melakukan pemrosesan transaksi kartu kredit dengan menggunakan tanda tangan atau PIN 6 digit sebagai alat autentikasi dan verifikasi.

"Tapi mulai 1 Juli 2020 pemegang kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tanda tangan sebagai sarana verifikasi dan autentifikasi transaksi, kecuali untuk transaksi dengan menggunakan kartu kredit dari penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tanda tangan,” ujarnya.

Namun demikian lanjut Eni, penggunaan PIN lebih aman dari tanda tangan mengingat PIN adalah angka rahasia yang hanya diketahui pemiliknya dan terenkripsi sehingga lebih sulit untuk dipalsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER