Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said meresmikan pasokan gas pertama dari jaringan pipa Arun-Belawan milik anak usaha PT Pertamina (Persero) yaitu PT Pertamina Gas menuju pembangkit listrik PT PLN (Persero) di Belawan, Sumatera Utara. Kerjasama yang baik antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut mendapat apresiasi mantan Direktur Utama PT Pindad (Persero) tersebut.
"PLN dan Pertamina bisa duduk bersama, bersinergi untuk hasil yang optimal. Saya tidak ingin kebutuhan gas suatu BUMN harus membeli melalui pihak ketiga, sementara pembelian tersebut seharusnya bisa dilakukan secara langsung. BUMN harus saling bersinergi,” ujar Sudirman, dikutip dari detikFinance Kamis (11/12).
Sudirman mengingatkan agar manajemen BUMN belajar dari kasus pengadaan gas di Kabupaten Bangkalan, Madura. Di mana Ketua DPRD yang juga bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron tersangkut kasus korupsi pengadaan gas untuk pembangkit listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sementara kepada para pemimpin di daerah, saya mengajak untuk menghentikan apa yang terjadi di Bangkalan. Pemerintah daerah jangan membiarkan diri menjadi alat-alat percaloan. Mari manfaatkan infrastruktur gas ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Sudirman.
Kasus korupsi pengadaan gas yang dilakukan Fuad Amin Imron terjadi pada 2007 lalu, ketika dia menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Fuad diketahui meneken kontrak kerjasama eksplorasi gas antara perusahaan Badan Usaha Milik Daerah PD Sumber Daya dan perusahaan swasta PT Media Karya Sentosa (MKS).
Kontrak tersebut merupakan kontrak pembangunan jaringan pipa gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore ke Bangkalan dan Gresik. Rencana pembangunan jaringan pipa gas dilakukan guna menghidupkan Pembangunan Listrik Tenaga Gas (PLTG) Gili Timur yang telah memperoleh komitmen pasokan gas dari Pertamina Hulu Energi.
Namun setelah dilakukan studi pipanisasi gas yang dilakukan oleh PT Pembangkit Jawa Bali (PJB), anak usaha PLN selaku calon pembeli, PLTG Gili Timur dinilai tidak ekonomis dan memiliki risiko yang tinggi.
Toll fee yang dibayar pihak pembangkit akan meningkat, belum lagi ancaman risiko teknis di lapangan seperti tersangkut jangkar kapal. Sehingga kontrak tersebut tidak jadi dilakukan.