KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ketua BPK Protes Wacana Penggabungan dengan BPKP

CNN Indonesia
Senin, 15 Des 2014 14:59 WIB
Wacana penggabungan BPK dengan BPKP menurut Ketua BPK Harry Azhar Aziz harus dilakukan dengan revisi Undang-Undang.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis (kanan) didampingi Anggota VII BPK Achsanul Qosasi bergegas menuju Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/12). Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan jajaran pimpinan BPK tersebut berlangsung tertutup. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis memastikan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi mengenai penggabungan BPK dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang datang dari Presiden. Kalaupun jadi dilakukan penggabungan, Harry menilai hal tersebut sebagai intervensi independensi badan yang dipimpinnya.

"Kami tidak bisa mengatur BPKP, itu bukan wewenang kami. Pemerintah juga tidak bisa mengintervensi kebijakan independensi BPK, karena artinya jika kita mengatur BPKP kan kita juga melakukan kewenangan pemerintah,” ujar Harry di Jakarta, Senin (15/12).

Harry berargumen bahwa keberadaan BPK dan BPKP berada di bawah payung hukum yang berbeda sehingga apabila akan dilakukan penggabungan maka harus merevisi Undang-Undang yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harry berharap agar ada koordinasi lanjutan dengan Presiden Joko Widodo mengenai hal ini. Dirinya menilai, permasalahan peleburan ini juga menyangkut masalah ketatanegaraan sehingga masih diperlukan elaborasi tugas dan wewenang BPK dan BPKP jika benar-benar dilakukan penggabungan.

"Kalau untuk masalah tindak lanjut pelaporan kan kita sama-sama menggunakan penegak hukum, jadi sudah dengan satuan kerja pemerintah. Nanti kita lihat saja bagaimana instruksi pemerintah,” tambah Harry.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER