PENERIMAAN NEGARA

Pemerintah Lacak Pengemplang Pajak Sampai ke Singapura

CNN Indonesia
Rabu, 17 Des 2014 15:15 WIB
Guna mendapatkan data bisnis perusahaan Indonesia yang beroperasi di Singapura, Pemerintah membuat perjanjian perpajakan.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro (tengah) menghadiri serah terima jabatan Direktur Jenderal Pajak dari Fuad Rahmany kepada pejabat sementara Mardiasmo di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Pusat. Senin (1/12). (CNNIndonesia/Agust Supriadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mempersiapkan begitu banyak strategi guna memastikan target penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp 1.201,7 triliun tercapai. Salah satu caranya adalah dengan membuat lebih banyak perjanjian trax treaty dengan negara lain.

Tax treaty adalah perjanjian perpajakan antar negara yang dibuat untuk meminimalisir pemajakan berganda serta untuk mengendus upaya penghindaran pajak oleh perusahaan maupun perorangan.

"Kita punya tax treaty, seperti contohnya perjanjian dengan Singapura yang mengatur pertukaran informasi. Jadi dalam membuat tax treaty berikutnya kita lebih tekankan agar negara lain bisa memberikan informasi berdasarkan peraturan yang ada,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak John Hutagaol di Jakarta, Rabu (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

John mengatakan kerjasama tax treaty sangat diperlukan untuk menggali potensi wajib pajak Indonesia yang melakukan bisnis di negara lain namun tidak pernah melaporkan hal tersebut ke Ditjen Pajak.

“Contohnya kalau ada pemeriksaan terhadap perusahaan di Indonesia yang melakukan aktivitas di negara lain seperti Singapura, nanti kita bisa minta kantor pajak Singapura untuk beberkan data-data transaksinya supaya tidak ada ruang gerak bagi wajib pajak untuk menghindari kewajibannya,” kata John.

Dia menegaskan kerjasama tax treaty akan semakin ditingkatkan setelah Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memberi instruksi untuk meninjau kembali efektivitas tax treaty Indonesia. Terutama terkait Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang jumlahnya cukup banyak. P3B selama ini dijadikan alasan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya di Indonesia, karena pajak penghasilan (PPh) badan di luar negeri, lebih rendah dibanding Indonesia.

Selain akan mengoptimalkan kerjasama tax treaty, pemerintah menurutnya juga sedang mempertimbangkan cara untuk bisa masuk memeriksa rekening wajib pajak.

"Jadi, untuk tahu kewajiban pajak yang harus dibayarkan perlu dilihat juga rekeningnya. Namun selama ini untuk melihat rekening orang kan prosesnya berbelit-belit (bank). Jadi dibutuhkan juga penyederhanaan proses proses pembukaan rekening tersebut. Inginnya sih Ditjen Pajak bisa langsung minta ke OJK tanpa harus pakai proses berlapis-lapis,” tambah John.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER