TENAGA KERJA

Kadin Bentuk Satgas Pengawasan dan Perlindungan TKI

CNN Indonesia
Jumat, 19 Des 2014 09:02 WIB
Kadin mencatat banyak masalah yang menimpa TKI, baik legal maupun ilegal, yang sampai saat ini belum mendapat perhatian dari pemerintah.
Erwiana Sulistyaningsih, TKW korban penyiksaan di Hong Kong hadir di pengadilan.(Reuters/Stringer)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) membentuk satuan tugas (Satgas) untuk melakukan pengawasan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.  

“Tugas dan fungsi utamanya adalah untuk  memberikan pengawasan serta perlindungan kepada para pahlawan devisa, yakni para tenaga kerja Indonesia di luar negeri,” ujar Nofel Saleh Hilabi, Ketua Satgas Pelaksanaan dan Pengawasan Penempatan TKI ke Luar Negeri (P3TKILN) dalam keterangan resmi, Kamis (18/12).

Alasan pembentukan Satgas ini, kata Nofel, karena masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh TKI di luar negeri. Terutama yang dialami oleh puluhan ribu TKI ilegal yang berangkat tanpa izin sejak kebijakan moratorium diterapkan pada 2006.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kasihan sekali para TKI kita yang tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah karena status mereka.  Sudah saatnya pihak swasta dan pemerintah bergandeng tangan mencari solusi yang komprehensif dan final mengenai masalah TKI ini,” katanya.

Nofel mengatakan Satgas ini sudah mulai bekerja dan telah menyusun daftar inventaris permasalahan yang dihadapi TKI.  Menurutnya, saat ini Satgas sedang menyusun berbagai rekomendasi, termasuk naskah-naskah usulan peraturan di bidang tata laksana penempatan dan perlindungan TKI.

“Kami sedang melakukan diskusi intensif dengan berbagai instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan, pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, baik pra penempatan sampai pada pemulangan TKI. Kita tidak hanya mau ini jadi wacana saja, tetapi enforcement-nya harus jalan dan berkomitmen,” kata Nofel.

Menurutnya, satgas yang dibentuk itu selain akan mengawasi TKI ilegal juga akan mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah dan pelaksana penempatan swasta yang tidak berpihak pada TKI.

“Kami mengharapkan adanya kerjasama diantara perusahaan penempatan TKI dan pemerintah untuk mengambil langkah yang tepat terhadap permasalahan ini," tuturnya.

Ayub Basalamah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), mengatakan Indonesia memiliki karunia berupa bonus demografi yang mulai dinikmati pada saat ini. Karena itu, Indonesia memiliki peluang emas untuk meningkatkan pangsa pasar lapangan kerja luar negeri melalui peningkatan kualitas TKI.

“Sumbangan devisa negara yang berasal dari TKI masih menduduki urutan kedua terbesar setelah sektor minyak dan gas (migas),” ujar Ayub.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER