SKK MIGAS

Amien Sunaryadi Wacanakan Ubah Status SKK Migas jadi BUMN

CNN Indonesia
Selasa, 23 Des 2014 18:53 WIB
SKK Migas merupakan reinkarnasi dari Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012.
Menteri ESDM Sudirman Said (tengah) bersalaman dengan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi (kiri) dan mantan Plt Ketua SKK Migas Johanes Widjanarko (kanan) usai serah terima jabatan Kepala SKK Migas di Jakarta, Jumat 21 November 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Amien Sunaryadi, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), mewacanakan perubahan status lembaga yang dipimpinnya menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus. Penentuan status regulator di sektor hulu migas tersebut harus menunggu revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Jadi BUMN khusus yang otoritasnya akan kembali ke masa lalu seperti waktu bersama Pertamina. Tapi soal kelembagaan harus bahas RUU dulu dan direkomendasikan ke Tim Refomasi (Tata Kelola Migas)," kata Amien usai rapat dengan Tim Tata Kelola Migas, Selasa (23/12).

Ketika dikonfirmasi mengenai alasan perubahan status SKK Migas, Amin  enggan melanjutkan wacana tersebut. "Yang jadi penting bagi SKK adalah gimana caranya Indonesia mendapatkan cadangan migas baru dan mendorong eksplorasi. Barangkali yang cocok ialah BUMN Khusus," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, SKK Migas mencatat rata-rata produksi minyak Indonesia pada Senin (22/12) sekitar 775 ribu barel per hari (Bph). Angka ini lebih rendah 43 ribu Bph dibandingkan target lifting minyak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014 sebesar 818 ribu Bph.

"Saat ini banyak kontraktor tidak melakukan kewajiban yang dijanjikan sesuai PSC. Nah, ini harus dipastikan lagi apakah mereka sanggup atau tidak. Kalau tidak ya berhenti saja," tuturnya.

Sebagai informasi, SKK Migas merupakan reinkarnasi dari Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012. Sebelumnya, lembaga ini berada dibawah naungan PT Pertamina (Persero) dengan nama Badan Pengawasan Pengusahaan Kontraktor Asing (BPPKA), YANG tugasnya mengawasi kegiatan produksi kontraktor kontrak kerjasama (KKKS).

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER