MAFIA MIGAS

KPK Minta Tim Antimafia Migas Hati-Hati Rekomendasikan TPPI

CNN Indonesia
Rabu, 24 Des 2014 23:49 WIB
KPK menilai jika kilang TPPI kembali digunakan sementara pemilik lama masih memegang saham, maka akan ada uang negara lagi yang menguap.
Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/12). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Tim Reformasi Tata Kelola Migas agar berhati-hati dalam merekomedasikan pemanfaatan kilang milik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur.

Peringatan tersebut diberikan setelah sebelumnya Faisal Basri, Ketua Tim yang juga disebut sebagai Tim Antimafia Migas sempat menyarankan Pertamina untuk bekerjasama meningkatkan produksi bensin RON 92 di kilang tersebut sebagai jalan keluar karena telah melarang impor bensin RON 88.

"KPK tadi berikan masukan apa saja yang harus dipertimbangkan soal TPPI karena pemilik lama Honggo (Wendratno) belum sepenuhnya bersih dan keluar dari TPPI. Itu warning dari KPK," kata Faisal di Jakarta, Rabu (24/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Honggo Wendratno diketahui masih memiliki saham TPPI melalui perusahaan Tuban Petrochemical sebanyak 16,52 persen. Faisal menjelaskan peringatan yang diberikan KPK karena pengusaha ini tersandung kasus Bank Century. Menurut Faisal, KPK mensinyalir jika Honggo masih ikut campur dalam manajemen TPPI maka akan ada dana yang mengalir ke kantong pribadi jika kilang TPPI di Tuban kembali digunakan.

"Kalau masih ada pemilik lama, maka berapapun uang dikucurkan akan ngucur ke pemilik lama. Concern KPK kan kerugian lama, ketakutannya ada pemilik lama yang masih ikut campur di dalam situ,” ungkap Faisal.

Untuk mengurai permasalahan ini, Tim Antimafia Migas menurutnya akan menyerahkan sepenuhnya keputusan penggunaan kembali kilang TPPI ke Pemerintah. Pasalnya tim hanya bisa memberi rekomendasi dan tak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan.

"Kami hanya bisa mendorong Pemerintah untuk memanfaatkan fasilitas kilang. Nanatinya Pemerintah yang mengambil keputusannya," pungkas Faisal.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER