Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Tim Reformasi Tata Kelola Migas agar berhati-hati dalam merekomedasikan pemanfaatan kilang milik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur.
Peringatan tersebut diberikan setelah sebelumnya Faisal Basri, Ketua Tim yang juga disebut sebagai Tim Antimafia Migas sempat menyarankan Pertamina untuk bekerjasama meningkatkan produksi bensin RON 92 di kilang tersebut sebagai jalan keluar karena telah melarang impor bensin RON 88.
"KPK tadi berikan masukan apa saja yang harus dipertimbangkan soal TPPI karena pemilik lama Honggo (Wendratno) belum sepenuhnya bersih dan keluar dari TPPI. Itu
warning dari KPK," kata Faisal di Jakarta, Rabu (24/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Honggo Wendratno diketahui masih memiliki saham TPPI melalui perusahaan Tuban Petrochemical sebanyak 16,52 persen. Faisal menjelaskan peringatan yang diberikan KPK karena pengusaha ini tersandung kasus Bank Century. Menurut Faisal, KPK mensinyalir jika Honggo masih ikut campur dalam manajemen TPPI maka akan ada dana yang mengalir ke kantong pribadi jika kilang TPPI di Tuban kembali digunakan.
"Kalau masih ada pemilik lama, maka berapapun uang dikucurkan akan ngucur ke pemilik lama.
Concern KPK kan kerugian lama, ketakutannya ada pemilik lama yang masih ikut campur di dalam situ,” ungkap Faisal.
Untuk mengurai permasalahan ini, Tim Antimafia Migas menurutnya akan menyerahkan sepenuhnya keputusan penggunaan kembali kilang TPPI ke Pemerintah. Pasalnya tim hanya bisa memberi rekomendasi dan tak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan.
"Kami hanya bisa mendorong Pemerintah untuk memanfaatkan fasilitas kilang. Nanatinya Pemerintah yang mengambil keputusannya," pungkas Faisal.