KEBIJAKAN SUBSIDI BBM

Subsidi Tetap Rilis Pekan Depan, Harga BBM Ikuti Harga Pasar

CNN Indonesia
Kamis, 25 Des 2014 09:59 WIB
Anggaran subsidi BBM dalam APBN 2015 sebesar Rp 276 triliun, yang terbagi untuk premium (29,5 juta kl), minyak tanah (800 ribu kl), dan solar (15,7 juta kl).
Kemacetan terjadi di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum di Jalan Dewi Sartika, Jakarta, pada Senin malam (17/11), karena antrean kendaraan bermotor yang hendak isi BBM bersubsidi sebelum harganya naik pada Selasa (18/11) pukul 00.00 WIB (CNN Indonesia/Aditya Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintahan Joko Widodo mengawali reformasi kebijakan fiskal 2015 dengan menerapkan subsidi tetap atas bahan bakar minyak (BBM). Melalui kebijakan tersebut, maka dipastikan harga premium dan solar akan dilepas menyesuaikan dengan tren harga minyak mentah dunia yang saat ini sedang turun.

"Menteri ESDM (Sudirman Said) akan mengumumkan kebijakan baru terkait BBM bersubsidi. Yang pasti minggu depan, sebelum tanggal 1 (Januari 2015)," jelas Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di Istana Keprisidenan, Rabu (24/12).

Dengan perubahan skema kebijakan subsidi, Bambang mengatakan kemungkinan pada tahun depan tak ada lagi intervensi harga BBM bersubsidi oleh pemerintah. Dengan demikian pergerakan harga barang dan jasa diharapkan lebih stabil dan terkendali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, selama ini kebijakan subsidi energi melekat pada harga BBM sehingga beban fiskal yang harus ditanggung pemerintah rentan terhadap pergerakan harga minyak internasional. Volatilitas juga tercermin pada pergerakan harga barang dan jasa yang distribusinya sangat bergantung pada komponen harga-harga barang yang diatur oleh pemerintah (administered price), seperti BBM bersubsidi. Hal ini yang menyebabkan kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi selalu memicu lonjakan inflasi.

Melalui kebijakan subsidi tetap, maka pemerintah mematok alokasi subsidi per liter BBM pada besaran tertentu. Dengan demikian beban subsidinya tetap, sedangkan harga jualnya akan mengikuti tren harga keekonomian bahan bakar.

"Inflasinya relatif kecil kalaupun ada (perubahan harga BBM bersubsidi)," jelas Bambang.

Dalam APBN 2015, pemerintah mengalokasikan anggaran belanja subsidi energi sebesar Rp 344,7 triliun atau 83 persen dari total anggaran subsidi Rp 414,7 triliun.  Subsidi energi tersebut terbagi untuk subsidi listrik golongan pelanggan 450-900 VA sebesar Rp 68,7 triliun dan subsidi BBM atas premium, minyak tanah dan solar senilai total Rp 276 triliun. Berdasarkan kuota pemakaian, volume premium dibatasi maksimal 29,5 juta kilo liter (kl), minyak tanah 800 ribu kl, dan solar 15,7 juta kl.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER