Jakarta, CNN Indonesia -- Setiap warga negara yang hendak bepergian ke luar negeri menggunakan pesawat terbang dan membawa uang minimal Rp 100 juta wajib melapor ke petugas Direktorat jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bandara.
"Jika tidak melapor, lanjutnya, yang bersangkutan akan ditangkap petugas Bea Cukai dan dikenai sanksi administrasi sebesar 10 persen dari uang yang dibawa," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono seperti dikutip dari situs resmi DJBC, Kamis (25/12).
Wajib lapor, kata Agung, juga berlaku bagi penumpang yang membawa instrumen pembayaran lainnya seperti cek perjalanan, surat sanggup bayar atau bilyet giro maupun valuta asing senilai Rp 100 juta atau lebih ke luar wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, kebijakan tersebut berlaku efektif mulai tahun ini sesuai dengan permintaan khusus dari Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK). “Aturan tersebut sudah diserahkan dari BI dan PPATK kepada kami,” ucap Agung.
Seperti diberitakan sebelumnya, PPATK tengah memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Tunai bisa segera dibahas dan disahkan DPR.
Batas maksimum transaksi tunai yang diperbolehkan dalam rancangan beleid tersebut adalah Rp 100 juta. Di sisi lain, Bank Indonesia tengah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) atau
less cash society. Gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku bisnis dan juga lembaga-lembaga pemerintah untuk menggunakan sarana pembayaran non-tunai dalam melakukan transaksi keuangan yang mudah, aman dan efisien.