Jakarta, CNN Indonesia -- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan digabung dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) menjadi Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) pada tahun 2015. Prosesnya dimulai pada Februari 2015, setelah seluruh kementerian terkait melimpahkan perizinannya ke BKPM pada awal Januari 2015.
Penggabungan itu, kata Ketua BKPM Franky Sibarani, akan digelar di 24 provinsi serta 90 kabupaten/kota. Payung hukumnya adalah Peraturan Presiden.
"Jadi diminta Menteri Dalam Negeri untuk menekankan pada pemerintah daerah dan kantor pusat untuk melakukan monitoring sejauh mana PTSP berjalan," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani, di Jakarta, Senin (29/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maksud dari penggabungan itu adalah untuk efisiensi waktu yang diperlukan dalam mengurus izin usaha.
Domain utamanya adalah empat sektor, yaitu: infrastruktur, pertanian, maritim, dan listrik. Franky berharap, penggabungan itu akan makin mempercepat proses keluarnya izin usaha, meski berbeda untuk tiap jenis usaha.
Franky juga berharap adanya percepatan dari sisi pendukung seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan AMDAL Lalu Lintas. "Selain itu, kita juga akan mensinergikan sistem jangka panjang melalui
online. Kita akan segera memulai pekerjaan ini pada tanggal 26 Januari mendatang," katanya.
Meski begitu, dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan baru dua provinsi yang siap mengimplementasikan PTSP di wilayahnya. (Baca:
Perizinan Investasi Satu Pintu, Baru Dua Provinsi yang Siap)