BBM BERSUBSIDI

Solar Tetap Disubsidi Hingga Rp 17 Triliun

CNN Indonesia
Rabu, 31 Des 2014 10:52 WIB
Penghapusan subsidi tersebut tidak berlaku untuk BBM berjenis Solar, dan akan mendapat subsidi tetap hingga Rp 17 triliun.
Ilustrasi mengisi bahan bakar. (REUTERS/Yves Herman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memutuskan  penghapusan subsidi untuk Premium, karena saat ini harga pasar atau keekonomian Premium memang lebih rendah dibanding harga yang ditetapkan pemerintah. Namun penghapusan subsidi tersebut tidak berlaku untuk BBM berjenis Solar, dan akan mendapat subsidi tetap hingga Rp 17 triliun.

Sebelumnya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, pemerintah memutuskan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dialokasikan Rp 276 triliun. Namun, akibat penghapusan mekanisme subsidi, maka harga Premium saat ini mengikuti harga pasar yaitu Rp 7.600 per liter. Harga tersebut turun dari sebelumnya Rp 8.500 per liter yang sempat berlaku sejak 18 November 2014. 

Namun, Pemerintah akan tetap memberikan subsidi tetap (fixed subsidy) per liter untuk BBM Solar. Adapun subsidi yang diberikan sebesar Rp 1.000 per liter, sisanya mengikuti mekanisme pasar. Sedangkan harga jual Solar ditetapkan Rp 7.250 per liter turun dari harga sebelumnya Rp 7.500 per liter.

"Premium sudah tidak disubsidi lagi, Skema subsidi tetap berlaku untuk solar saja," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (31/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sofyan menambahkan jika konsumsi solar tahun tahun ini mencapai 17 juta kilo liter, maka pemerintah akan menganggarkan Rp 17 triliun untuk subsidi solar.

"Itu yang akan kami ajukan ke anggota DPR Januari mendatang," ujar Sofyan.

Untuk diketahui, pemerintah secara resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebesar Rp 900 per liter dari Rp 8.500 menjadi sekitar Rp 7.600 dan harga BBM jenis solar dari Rp 7.500 per liter menjadi sekitar Rp 7.250 per liter, atau turun sekitar Rp 250. (Baca: Resmi, Premium Turun Jadi Rp 7.600 per Liter)


Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri BUMN Rini Soemarno di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (31/12).

"Harga baru tersebut berlaku mulai pukul 00.00 atau 1 Januari 2015," ujar Menteri ESDM Sudirman Said.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER