Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan akan menindak tegas petugas operasional yang terbukti terlibat dalam pelanggaran izin penerbangan berjadwal. Bagi pegawai Direktorat Jenderal Hubungan Udara yang bekerja pada saat terjadinya pelanggaran terbang terancam sanksi mutasi kerja.
Djoko Murjatmodjo, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, menegaskan sanksi tegas tidak hanya mengancam para pegawainya, tetapi juga akan dikenakan kepada para petugas penyelenggara navigasi dan bandara.
"Menteri Perhubungan telah melakukan koordinasi dengan AirNav dan PT Angkasa Pura I untuk melakukan penindakan terhadap pegawai-pegawai yang khusus melakukan tindakan operasional terlarang itu. Tidak hanya di Surabaya, namun di bandara-bandara lain juga akan diberlakukan" ujar Djoko ketika ditemui di gedung Kementerian perhubungan, Senin (5/1).
Staff Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Juraid menambahkan sanksi yang disiapkan Kemenhub bagi pegawai yang melanggar adalah mutasi kerja. Sementara hukuman bagi petugas penyelenggara navigasi dan pelayanan bandara yang menyalahi ketentuan tergantung kebijakan dari Airnav Indonesia dan Angkasa Pusa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari kita (Kementerian Perhubungan) inginnya agar mereka tidak ditempatkan di bidang operasional dulu. Dan penindakan ini akan kita khususkan di otoritas bandara, karena otoritas bandara kan perwakilan Kemenhub di daerah-daerah terkait penerbangan" jelas Hadi.
Terkait pelanggaran terbang pesawat AirAsia QZ8501, yang sejauh ini sudah memakan korban jiwa 37 orang, Hadi mengatakan Kemenhub belum dapat memastikan berapa banyak pegawainya yang terlibat. "Nanti akan segera kita urusi beserta audit internal yang kita sedang lakukan sekarang. Agar tercipta keselarasan antara kebijakan dan realisasi operasinya," tuturnya.
(ags/ags)