RUTE PENERBANGAN

AirAsia Langgar Izin Terbang, Kemenhub Audit Airnav dan AP I

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 05 Jan 2015 15:21 WIB
Kementerian Perhubungan akan mengaudit kinerja PT AirNav Indonesia dan PT Angkasa Pura I menyusul pelanggaran terbang Maskapai AirAsia rute Surabaya-Singapura.
Konferensi Pers dari Kementerian Perhubungan Tentang AirAsia QZ8501 di kantor Kemenhub, Jumat (2/1). Hadir Budi Hendro Setiyono, General Manager Air Traffic Service Jakarta (paling kiri), Hadi Mustofa Djuraid, staff khusus bidang informasi publik Kemenhub, dan Bambang Tjahjono, Kepala AirNav (kedua dari kanan). Ilustrasi traffic udara saat peristiwa jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501. (CNN Indonesia/Donatus Fernanda Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan akan melakukan audit kinerja PT AirNav Indonesia dan PT Angkasa Pura I menyusul pelanggaran terbang Maskapai AirAsia rute Surabaya-Singapura. Selaku otoritas penyedia layanan navigasi dan bandara, keduanya diduga lalai sehingga menyebabkan kecelakaan pesawat QZ8501 pada Minggu pagi, 28 Desember 2014.

Djoko Murjatmodjo, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, menjelaskan audit kinerja ini juga terkait dengan masalah laporan bulanan yang tidak lancar oleh otoritas bandara kepada Kementerian Perhubungan.

"Seharusnya kami tahu ada missed-nya di mana mengenai masalah dilakukannya penerbangan di luar jadwal sesuai izin. Karena seharusnya ada laporan bulanan. Kami juga akan melakukan kajian sejauh mana peran otoritas bandara terkait hal ini," ujarnya di kantor Kementerian Perhubungan, Senin (5/1).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 41/2011, tugas otoritas bandara adalah mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan penerbangan di bandar udara. Namun, setelah insiden pesawat AirAsia QZ8501, yang diterbangkan di luar jadwal seharusnya, kini Kementerian Perhubungan mulai mencurigai kinerja PT Angkasa Pura I selaku otoritas bandara, termasuk pula kinerja Air Navigation selaku penyedia layanan navigasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dari itu kita akan melaksanakan audit internal terlebih dahulu sebelum kita menginvestigasi koordinasi dengan badan-badan lainnya," ujar Djoko.

Menurut Djoko, audit ini akan dimulai dengan mencocokan jadwal penerbangan yang diterima Direktorat Jenderal Hubungan Udara (Ditjen Hubud) dengan izin-izin yang diberikan ke maskapai serta realisasinya. Audit ini akan dilakukan di seluruh-seluruh bandara di Indonesia, tak hanya sebatas di Surabaya saja.

"Ya akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, namun ini masih butuh waktu sehingga hasilnya tidak dapat terlihat dalam waktu dekat. Namun kita pastikan segera," jelas Djoko.

Setelah mendapatkan data-data tersebut, lanjut Djoko, pihaknya akan menindak petugas operasional bandara yang terlibat dalam pelanggaran izin terbang. Rencananya, pegawai yang terlibat akan dimutasi dari kegiatan operasional. "Hal ini sudah diinstruksikan oleh Menteri Perhubungan langsung" jelas Djoko. (ags/ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER