Surabaya, CNN Indonesia -- Presiden Direktur PT Indonesia AirAsia Sunu Widyatmoko menegaskan perusahaannya tidak mencampuri perihal kompensasi yang akan didapatkan keluarga korban AirAsia QZ8501. Sunu mengaku lebih memilih diam, karena wacana pencairan kompensasi asuransi memunculkan pemaknaan bahwa semua penumpang dan awak pesawat tidak selamat.
"Ada konotasi para penumpang kami tidak selamat. Ini sama sekali tidak diharapkan oleh keluarga. Oleh karena itu kami sangat berhati-hati tidak mengeluarkan statement apapun di media terkait masalah kompensasi," kata Sunu di Crisis Centre AirAsia QZ8501, di Markas Polda Jawa Timur, Rabu (7/1).
Namun, Sunu menegaskan perusahaannya akan mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Pihak Kementerian Perhubungan, kata Sunu, sudah mengeluarkan nominal kompensasi yang harus dikeluarkan AirAsia untuk para korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak ingin menyatakan nilainya, tolong dimengerti. Saat mendampingi keluarga, mereka tidak mengharapkan kami berbicara uang karena bagi mereka ini menyakitkan, mereka masih punya harapan," jelasnya.
Namun akibat besarnya desakan dari luar, AirAsia menurutnya telah mengeluarkan uang Rp 300 juta diluar kompensasi sebagai bentuk inisiatif sebagai akibat kesulitan yang didapatkan keluarga atas peristiwa nahas ini.
“Rp 300 juta itu murni inisiatif kami karena menunggu sampai final mesti menunggu proses administrasi. Karena kita tahu keluarga punya konsekuensi keuangan," jelas Sunu.
Hingga kini, Sunu menjelaskan sudah ada beberapa keluarga penumpang tengah menjalani proses pengambilan uang Rp 300 juta. AirAsia meminta kepada semua pihak bisa mengerti alasan perusahaannya lebih memilih diam terkait kompensasi karena menyangkut dengan perasaan keluarga yang masih berharap anggota keluarganya ditemukan.
Sebelumnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa klaim asuransi jiwa untuk para penumpang penerbangan QZ8501 tetap dibayarkan meskipun PT Indonesia AirAsia dinilai Kementerian Perhubungan menyalahi izin jadwal penerbangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus Djaelani menegaskan asuransi jiwa untuk 155 penumpang tetap dapat diklaim oleh ahli waris sebab OJK menilai penyebab kecelakaan yang terjadi bukan akibat maskapai tersebut menyalahi izin jadwal penerbangan. Namun karena faktor eksternal lainnya.
“Kecelakaannya bukan disebabkan karena penerbangan di hari Minggu, maka OJK berpendapat bahwa asuransi penumpang AirAsia sifatnya dapat diklaim oleh ahli waris pemilik asuransi. Penyebab utama kecelakaannya sendiri masih diselidiki,” ujar Firdaus di Jakarta, Selasa (6/1).
(gen)