"Itu urusan Kementerian Perhubungan biarlah diselesaikan sendiri,” ujar sosok yang akrab dipanggil JK itu, di Jakarta, Senin (05/01).
JK mempercayakan urusan itu kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. "Biar Menhub yang jelaskan," ucapnya, seraya menambahkan soal perkembangan evakuasi korban jatuhnya AirAsia QZ8501. “Saya rasa Anda lebih tahu.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari surat izin rute yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara disebut bahwa penerbangan AirAsia QZ8501 hanya dilakukan pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu, selama periode 26 Oktober 2014 hingga 28 Maret 2015.
Pelanggaran terbang pesawat AirAsia QZ8501, kata Djoko, menjadi pelajaran bagi regulator maupun maskapai untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di industri penerbangan nasional.
Djoko menegaskan meskipun otoritas penerbangan Singapura telah mengizinkan pesawat QZ 8501 untuk mendarat di Bandara Changi, AirAsia selaku operator penerbangan tetap melanggar ketentuan karena Ditjen Hubud belum memberikan izin terbang untuk hari Minggu, 28 Desember 2014.
(ded/ded)