REGULASI PENERBANGAN

Soal Pembekuan Izin AirAsia, Wapres: Itu Urusan Menhub

Noor Aspasia Hasibuan, Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 05 Jan 2015 19:12 WIB
Wapres Jusuf Kalla enggan ikut berkomentar soal permasalahan antara Kementerian Perhubungan dan PT Indonesia AirAsia terkait izin terbang.
Salah satu dari tiga jenazah korban pesawat AirAsia QZ8501 dibawa ke dalam mobil ambulance untuk dibawa ke Lanud Iskandar dan diterbangkan ke Surabaya di RSUD Sultan Imanuddin, Pangkalan Bun, Senin (5/1). Total jenazah yang sudah ditemukan sampai hari ini (pukul 13.00) berjumlah 37 jenazah. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla enggan ikut berkomentar soal permasalahan antara Kementerian Perhubungan dan PT Indonesia AirAsia terkait izin terbang pesawat AirAsia QZ8501 yang mengalami kecelakaan.

"Itu urusan Kementerian Perhubungan biarlah diselesaikan sendiri,” ujar sosok yang akrab dipanggil JK itu, di Jakarta, Senin (05/01).

JK mempercayakan urusan itu kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. "Biar Menhub yang jelaskan," ucapnya, seraya menambahkan soal perkembangan evakuasi korban jatuhnya AirAsia QZ8501. “Saya rasa Anda lebih tahu.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Perhubungan telah membekukan sementara izin terbang AirAsia di rute Surabaya-Singapura. Kementerian itu menduga ada pelanggaran izin lantaran AirAsia tak semestinya terbang pada hari Minggu.

Dari surat izin rute yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara disebut bahwa penerbangan AirAsia QZ8501 hanya dilakukan pada hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu, selama periode 26 Oktober 2014 hingga 28 Maret 2015.

Kementerian Perhubungan juga mulai menginvestigasi izin terbang maskapai lainnya. "Sekarang Direktorat Jenderal Angkutan Udara sedang mencocokan izin rute dan realisasi. Kalau ada yang melanggar, kami bekukan," ujar Djoko Murjatmodjo, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara di kantornya, Senin (5/1).

Pelanggaran terbang pesawat AirAsia QZ8501, kata Djoko, menjadi pelajaran bagi regulator maupun maskapai untuk mematuhi ketentuan yang berlaku di industri penerbangan nasional.

Djoko menegaskan meskipun otoritas penerbangan Singapura telah mengizinkan pesawat QZ 8501 untuk mendarat di Bandara Changi, AirAsia selaku operator penerbangan tetap melanggar ketentuan karena Ditjen Hubud belum memberikan izin terbang untuk hari Minggu, 28 Desember 2014.

(ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER