PENANAMAN MODAL

BKPM: Ribuan Pemodal dari 107 Negara Tidak Jelas Investasinya

Sandy Indra Pratama & Giras Pasopati | CNN Indonesia
Minggu, 11 Jan 2015 17:51 WIB
BKPM mencatat sebanyak 4.440 proyek di sektor perdagangan, 1.950 proyek di sektor ESDM, dan 1.899 proyek manufaktur tidak jelas perkembangannya.
BKPM mencatat sebanyak 4.440 proyek di sektor perdagangan, 1.950 proyek di sektor ESDM, dan 1.899 proyek manufaktur tidak jelas perkembangannya. (CNN Indonesia/Rengga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ada ribuan penanam modal asing (PMA) pemegang izin prinsip dari 107 negara tidak pernah melaporkan kegiatan investasinya. Mayoritas investor tersebut bergerak di sektor usaha perdagangan, energi dan sumber daya mineral (ESDM), dan industri manufaktur.

Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, mengatakan beberapa negara yang PMA-nya yang belum membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) antara lain Korea Selatan sebanyak 1.972 perusahaan, Singapura 1.371 perusahaan, China sebanyak 1.264 perusahaan, Malaysia sebanyak 1.208 perusahaan, India 445 perusahaan dan Australia 420 perusahaan.

"BKPM akan sekali lagi mengirimkan surat teguran, yang apabila diabaikan akan ditindaklanjuti dengan sanksi pencabutan izin prinsip," ujar Azhar Lubis melalui siaran pers, Ahad (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan sektor usaha, Azhar mengungkapkan investor di sektor perdagangan yang paling banyak tidak melaporkan LKPM, yakni mencapai 4.440 proyek dengan nilai investasi US$ 4,61 Miliar. Berikutnya sektor ESDM sebanyak 1.950 proyek senilai US$ 45,72 Miliar, dan sektor industri sebanyak 1.899 proyek dengan nilai US$ 17,26 Miliar.

LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal yang dilaporkan secara berkala. Sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM No. 3 Tahun 2012 disebutkan pada tahap kontruksi, LKPM wajib dilaporkan setiap tiga bulan di tanggal 5 pada bulan April, Juli, Oktober dan Januari tahun berikutnya. Sedangkan untuk tahap operasional, LKPM wajib disampaikan setiap enam bulan pada tanggal 5 pada bulan Juli dan Januari tahun berikutnya.

Cara pelaporan bisa dilakukan seacra online atau dengan mengirimkan hard copy atau soft copy melalui email [email protected]. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER