Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Negara Indonesia Tbk secara resmi menjadi
trustee paying agent untuk mengelola penjualan ekspor gas dari blok Sanga-Sanga, Kalimantan Timur senilai US$ 300 juta. Kerjasama ini dilakukan perseroan dengan pengelola blok Sanga-Sanga yaitu Virginia Indonesia Company, dengan kontrak penjualan hingga akhir 2015.
"BNI dipercaya kembali untuk menjadi
trustee paying agent dalam mengelola hasil penjualan migas. Namun kini yang kami kelola hanya penjualan ekspor ekses gas saja,” ujar Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Gatot M. Suwondo, Kamis (15/1).
Dana sebesar US$ 300 juta tersebut berasal dari penjualan enam kargo gas alam cair sepanjang 2015 saja yang kini dikelola oleh VICO Indonesia mulai 15 Januari. Kerjasama ini merupakan kali kedua BNI menjadi
trustee paying agent bagi penjualan hasil migas di Indonesia setelah Blok Mahakam di 2013 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini untuk kedua kalinya kami menjadi lembaga kepercayaan, sebelumnya kami juga telah menjadi
trustee paying agent bagi penjualan hasil ekspor dari Blok Mahakam dengan nilai transaksi sebesar US$ 500 juta satu bulannya dengan kontrak yang sudah berjalan selama dua tahun ini,” jelasnya.
Penerapan sistem pengelolaan hasil ekspor ini menurutnya sudah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10 Tahun 2014 mengenai penggunaan bank lokal sebagai
trustee paying agent bagi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Gatot menyatakan bahwa nilai total penjualan ekspor migas sebesar US$ 14,1 miliar per tahun yang dikelola oleh
trustee luar negeri membuat stabilitas rupiah goyah, sehingga dia menilai kerjasama ini sekaligus sebagai upaya untuk memonitor devisa.
Sementara Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas Budi Agustyono mengatakan bahwa peraturan BI, sebagai dasar pelaksanaan kerjasama ini harus dirinci dengan pasti. Dia menilai masih adanya ketidakjelasan jenis bank nasional yang diperbolehkan menjadi
trustee paying agent membuat SKK Migas tidak bisa mendorong bank-bank lain untuk menjadi institusi pengelola dana penjualan hasil migas.
"Di peraturan BI masih tidak jelas bagi bank apa. Apakah itu bank umum, bank devisa, atau bank daerah yang diperbolehkan. Kalau peraturan BI ini jelas mungkin akan lebih enak dalam mendorong bank-bank lokal ini. Kalau kita dorong kita tak punya kompetensi di bidang itu,” jelas Budi.
(gen)