SKK MIGAS

Tim Antimafia Berencana Batasi Wewenang SKK Migas

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Selasa, 13 Jan 2015 14:34 WIB
Dua opsi yang akan didalami oleh Tim Antimafia Migas adalah membatasi wewenang SKK Migas atau mengembalikan fungsi bisnis lembaga tersebut ke PT Pertamina.
Menteri ESDM Sudirman Said (kiri) didampingi Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi (kanan) memberikan pengarahan usai serah terima jabatan Kepala SKK Migas di Jakarta, Jumat 21 November 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Reformasi Tata Kelola Migas atau tim Antimafia Migas tengah mengevaluasi kemungkinan membatasi kewenangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) jika ingin lembaga tersebut diubah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.

Anggota Tim Antimafia Migas Fahmi Radhi menjelaskan saat ini SKK Migas menjalankan fungsi sebagai pengawas sekaligus menjadi wakil pemerintah dalam membuat kontrak kerjasama pengusahaan hulu migas dengan perusahaan migas.

Belum lagi tanggung jawab pencapaian produksi atau lifting minyak sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) juga diemban oleh lembaga yang dipimpin Amien Sunaryadi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu Fahmi mengatakan perlu dilakukan pemisahan wewenang yang jelas antara SKK Migas dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Saat ini ada dua alternatif kajian yakni wewenang regulator dan pengawas akan diserahkan kepada Kementerian ESDM (Ditjen Migas), sementara untuk aspek bisnis seperti jual-beli minyak akan diserahkan ke SKK Migas sebagai BUMN khusus,” kata Fahmi di Jakarta, Selasa (13/1).

Alternatif kedua yang tidak kalah mencengangkannya adalah mengembalikan lagi kewenangan bisnis SKK Migas sepenuhnya kepada PT Pertamina (Persero).

Dana Operasional Besar

November 2014 lalu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah mengalokasikan dana yang tidak sedikit untuk kebutuhan operasional SKK Migas. Sepanjang 2015 ini, SKK Migas akan memperoleh anggaran sebesar Rp 1,9 triliun untuk mendanai kebutuhan operasionalnya.

Mardiasmo menjelaskan meskipun pemerintah belum menentukan bentuk baru dari SKK Migas yang akan kadaluarsa di akhir 2014 sesuai amanat Mahkamah Konstitusi, namun pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk badan tersebut.

"Sumber dana SKK Migas akan tetap berasal dari APBN seperti yang sudah diputuskan bersama Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Mardiasmo di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (24/11). Sebelum diputuskan seluruh kegiatan operasional SKK Migas akan dibiayai oleh APBN, lembaga tersebut juga memperoleh dana 1 persen dari retensi pendapatan negara sektor migas. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER