Anggota Tim Antimafia Migas Fahmi Radhi menjelaskan saat ini SKK Migas menjalankan fungsi sebagai pengawas sekaligus menjadi wakil pemerintah dalam membuat kontrak kerjasama pengusahaan hulu migas dengan perusahaan migas.
Belum lagi tanggung jawab pencapaian produksi atau lifting minyak sesuai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) juga diemban oleh lembaga yang dipimpin Amien Sunaryadi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini ada dua alternatif kajian yakni wewenang regulator dan pengawas akan diserahkan kepada Kementerian ESDM (Ditjen Migas), sementara untuk aspek bisnis seperti jual-beli minyak akan diserahkan ke SKK Migas sebagai BUMN khusus,” kata Fahmi di Jakarta, Selasa (13/1).
Dana Operasional Besar
November 2014 lalu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pemerintah mengalokasikan dana yang tidak sedikit untuk kebutuhan operasional SKK Migas. Sepanjang 2015 ini, SKK Migas akan memperoleh anggaran sebesar Rp 1,9 triliun untuk mendanai kebutuhan operasionalnya.
Mardiasmo menjelaskan meskipun pemerintah belum menentukan bentuk baru dari SKK Migas yang akan kadaluarsa di akhir 2014 sesuai amanat Mahkamah Konstitusi, namun pemerintah tetap mengalokasikan anggaran untuk badan tersebut.
"Sumber dana SKK Migas akan tetap berasal dari APBN seperti yang sudah diputuskan bersama Dewan Perwakilan Rakyat," ujar Mardiasmo di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (24/11). Sebelum diputuskan seluruh kegiatan operasional SKK Migas akan dibiayai oleh APBN, lembaga tersebut juga memperoleh dana 1 persen dari retensi pendapatan negara sektor migas. (gen)