SKK MIGAS

SKK Migas Tuntut Kejelasan Status dan Kewenangan

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 16 Jan 2015 09:53 WIB
 SKK Migas siap untuk menyerahkan seluruh kewenangan restrukturasi kepada pemerintah jika statusnya diubah menjadi BUMN.
Menteri ESDM Sudirman Said (tengah) bersalaman dengan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi (kiri) dan mantan Plt Ketua SKK Migas Johanes Widjanarko (kanan) usai serah terima jabatan Kepala SKK Migas di Jakarta, Jumat 21 November 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Pengendalian Keuangan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Budi Agustyono menuntut kejelasan status dan kewenangan lembaganya menyusul wacana perubahan status menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Budi mengatakan SKK Migas siap untuk menyerahkan seluruh kewenangan restrukturasi kepada pemerintah jika wacana tersebut jadi dilakukan.

"Sebenarnya mengenai wacana ini kami lihat dulu UU Migas-nya, kan revisi UU Migas no. 22 tahun 2001 belum keluar hingga sekarang. Pastinya kontrak pemerintah swasta (KPS) harus jelas siapa yang mengelola. Nah ini UU-nya belum rampung jadi nanti belum jelas siapa yang akan mengelola KPS-KPS ini" jelas Budi Agustyono di gedung Bank Negara Indonesia, Kamis (15/1).

Intinya, kata Budi, SKK Migas tidak mau menerim amentah-mentah keputusan tersebut tanpa adanya kejelasan status dan wewenang. "Kalau mau jadi BUMN gabung ke Pertamina, ya nanti bagaimana wewenangnya, kalau jadi BUMN khusus kami juga harus pikirkan wewenang selanjutnya bagaimana. Kita lihat dulu saja hasil godogan revisi UU Migas ini asalkan itu bisa membawa SKK Migas ke arah yang lebih baik lagi," ujar Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Budi enggan menyebutkan jenis institusi yang tepat bagi SKK Migas jika nantinya benar-benar direstrukturisasi. Menurutnya, bukan kapasitasnya untuk mengatakan hal tersebut.

"Kalau status dan kewenangan kita lebih jelas ya lebih baik. Sekarang saja contohnya, untuk masalah penggunaan bank lokal sebagai trustee paying agency hasil penjualan migas saja kita masih berlandaskan peraturan BI. Kita sendiri saja tidak bisa mendorong bank-bank lokal tersebut karena kewenangan kita terbatas, padahal kan kita juga mengawasi pelaksanaan KPS," tutur Budi.

Wacana pembentukan SKK Migas sebagai BUMN muncul setelah Tim Reformasi Tata Kelola Migas merekomendasikan SKK Migas untuk menjadi BUMN. Dalam usulan tersebut, segi regulator dan pengawasan akan diserahkan langsung ke pemerintah dan SKK Migas akan dijadikan BUMN demi memengaruhi keuangan negara secara langsung agar mengurangi resiko tinggi apabila terjadi sengketa di arbitrase internasional. (ags/ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER