"Sesungguhnya kami mendukung Bu Menteri melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 57 tahun 2014 mengenai transhipment, tapi masalahnya kebijakan ini kurang jelas sasarannya. Kultur pengusahaan perikanan dengan sistem kemitraan ini nantinya hancur," jelas Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Yusuf Solihin di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta, Rabu (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf menyatakan alasan dilakukannya transhipment antar nelayan lokal di Indonesia adalah untuk mengurangi biaya usaha dan menjaga kesegaran ikan. Pihaknya menilai bahwa kebijakan perdagangan ikan yang dilakukan di pelabuhan malah membuat usaha perikanan semakin tidak efisien.
Pihaknya mencontohkan usaha perikanan kemitraan antara Kalimantan dengan Jawa Tengah. Data yang dimilikinya mencatat terdapat 200 kapal asal Kalimantan Timur mangkrak, 300 kapal asal Kalimantan Selatan mandek, dan 50 kapal Kalimantan Barat juga tidak beroperasi karena kebijakan transhipment.
"Kami minta kebijakan ini dikaji ulang, kalau perlu dicabut sebelum ada kepastian obyek peraturan menterinya" jelasnya. (gir/gir)