KEBIJAKAN MENTERI

Nelayan Protes, Kebijakan Susi Bikin Ratusan Kapal Mangkrak

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2015 12:18 WIB
Sekitar 550 kapal di Kalimantan yang bermitra dengan perusahaan perikanan Jawa mangkrak karena kebijakan yang melarang transhipment.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12). (CNN Indonesia/Agnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku usaha perikanan menginginkan adanya kajian ulang mengenai kebijakan transhipment atau pemindahtanganan hasil perikanan di tengah laut. Hal ini dianggap hanya merugikan kultur perikanan Indonesia alih-alih mengurangi kerugian Indonesia akan adanya perikanan ilegal.

"Sesungguhnya kami mendukung Bu Menteri melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 57 tahun 2014 mengenai transhipment, tapi masalahnya kebijakan ini kurang jelas sasarannya. Kultur pengusahaan perikanan dengan sistem kemitraan ini nantinya hancur," jelas Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Yusuf Solihin di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta, Rabu (21/1).

Menurutnya, pelarangan transhipment yang tidak jelas peruntukkannya ini mempengaruhi jutaan lapangan pekerjaan yang tersedia di sektor perikanan. Angka lapangan kerja yang terpengaruh diprediksi akan lebih besar mengingat banyak sekali sektor informal yang bergerak di bidang transhipment antar nelayan lokal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bisa transhipment bagi nelayan lokal ini tetap dipertahankan karena sejak dulu nelayan-nelayan kita memang mengandalkan sistem kemitraan. Kalau dihapus, efeknya ke lapangan kerja" tambahnya.

Yusuf menyatakan alasan dilakukannya transhipment antar nelayan lokal di Indonesia adalah untuk mengurangi biaya usaha dan menjaga kesegaran ikan. Pihaknya menilai bahwa kebijakan perdagangan ikan yang dilakukan di pelabuhan malah membuat usaha perikanan semakin tidak efisien.

"Kalau range-nya 200 mil dari pelabuhan, jika dilakukan anti transhipment malah membuat ikan-ikan jadi tidak segar. Padahal tujuan kita melakukan nelayan kemitraan ini agar mengurangi biaya usaha" ungkap Yusuf.

Pihaknya mencontohkan usaha perikanan kemitraan antara Kalimantan dengan Jawa Tengah. Data yang dimilikinya mencatat terdapat 200 kapal asal Kalimantan Timur mangkrak, 300 kapal asal Kalimantan Selatan mandek, dan 50 kapal Kalimantan Barat juga tidak beroperasi karena kebijakan transhipment.

"Kami minta kebijakan ini dikaji ulang, kalau perlu dicabut sebelum ada kepastian obyek peraturan menterinya" jelasnya. (gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER