Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan semakin serius menanggapi masalah keamanan dan kenyamanan dalam transportasi umum. Setelah mengeluarkan peraturan tarif batas bawah bagi maskapai penerbangan, kini Jonan juga berencana mengatur angkutan jalur darat yang dinilai banyak pelanggaran.
"Mungkin dalam 2-3 tahun, semua angkutan umum jalan raya yang platnya kuning saya wajibkan harus pakai mesin pendingin (Air Conditioner/AC)," kata Jonan dalam rapat kerja pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015 di gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1).
Mengeluarkan peraturan tersebut, Jonan memiliki alasan yang kuat, yaitu keselamatan. Selama ini, menurut Jonan, angkutan umum yang ada di kota dan daerah tidak memiliki AC sehingga sopir harus membuka pintu agar aliran udara bisa masuk ke dalam, terlebih lagi kendaraan tersebut dalam kondisi sedang melaju kencang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau ada orang yang jatuh, dan sebagainya bagaimana? Kalau tertutup pakai AC mana bisa. Mungkin kalau daerah-daerah dingin bisa tapi kalau di kota-kota besar, pasti enggak bisa," ujarnya.
Kementerian Perhubungan juga akan mengadakan Bus Rapid Transit (BRT) guna mengatasi masalah angkutan jalan raya di Indonesia. Pengadaan BRT ini ditargetkan mencapai 1.000 unit di 34 kota sebesar Rp 1,042 triliun,
"BRT di 34 kota. Kami usulkan 3.000 bus yang standar di 34 ibukota provinsi dan kota besar," kata Jonan.
(gir/gir)