HARGA BBM

Menhub Minta Pemda Terbitkan Aturan Penurunan Tarif Angkot

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Jumat, 16 Jan 2015 17:14 WIB
Turunnya harga BBM, menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan harus diikuti dengan penurunan tarif angkutan umum sesegera mungkin.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (dua dari kiri). (ANTARA FOTO/Dolly Rosana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satu hari sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar masing-masing jadi Rp 6.600 dan Rp 6.400 per liter, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengumpulkan para Kepala Dinas Perhubungan Provinsi dan Dewan Pimpinan Pusat Organda di kantornya.

Dalam pertemuan tersebut, Jonan meminta Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan aturan penurunan tarif angkutan umum penumpang menyesuaikan dengan penurunan harga BBM tersebut.

“Penyesuaian tarif angkutan umum terutama angkutan dalam kota terhadap penurunan harga BBM, harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah,” ujar Jonan, dikutip dari situs resmi Kementerian Perhubungan, Jumat (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jonan mengatakan masyarakat menilai kenaikan tarif angkutan umum terutama dalam kota tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang hanya mengizinkan kenaikan tarif sebesar 10 persen pasca naiknya harga BBM pada November 2014 lalu.

“Sekarang harga BBM turun, kalau bisa diturunkan misalnya Rp 100-Rp 200. Kalaupun memang tidak bisa, Pemerintah Daerah harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa. Selain itu diharapkan pengusaha angkutan umum juga ikut memberi penjelasan,“ kata Jonan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan penurunan harga premium menjadi Rp 6.600 dari sebelumnya Rp 7.600 per liter atau Rp 1.000. Sementara harga solar diturunkan menjadi Rp 6.400 dari sebelumnya Rp 7.250 per liter atau Rp 850.

“Harga baru berlaku mulai Minggu malam pukul 24.00 WIB,” ujar Jokowi di Istana Presiden. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER