KEBIJAKAN MENTERI

Susi Pudjiastuti Ngotot Tak Beri BBM Bersubsidi Kapal 30 GT

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 22 Jan 2015 14:03 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tetap pada pendiriannya dengan tidak memberikan BBM bersubsidi untuk kapal ikan berukuran lebih dari 30 GT.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menanggapi dingin protes keras yang disampaikan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atas beberapa kebijakannya yang dinilai merugikan. Salah satunya adalah terkait dihapuskannya penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kapal-kapal berukuran 30 gross ton (GT).

Sebelumnya Yusuf Solihin, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia mengatakan kebijakan yang akhirnya memaksa kapal-kapal ikan besar untuk membeli BBM non subsidi telah meningkatkan biaya operasional sekitar 50-60 persen. Hal tersebut membuat para nelayan yang tak memiliki kapal, dan hanya bekerja di kapal milik pengusaha kapal tersebut mendapatkan bagian bagi hasil yang semakin sedikit.

Ditemui di acara Pertemuan Anggota dan Apresiasi Asosiasi Perusahaan Pembiayaan di Hotel Le Meridien, Jakarta, Susi enggan berkomentar banyak. “Memang tidak boleh. Terus bagaimana?,” katanya sambil tersenyum, Kamis (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani yang turut hadir dalam acara yang sama menyatakan dukungannya atas kebijakan larangan ekpor lobster dan kepiting telur yang dibuat Menteri Susi.

"Artinya kalau ukurannya itu masih kecil sudah ditangkap kan makin lama makin habis," kata Firdaus.

Terkait dengan keberatan asosiasi nelayan atas kebijakan tersebut, dia merasa yakin nantinya mereka akan dapat menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya asosiasi nelayan juga menyatakan tidak setuju dengan kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2015 yang melarang ekspor lobster dan kepiting bertelur dan benih-benih lobster karena ditakutkan pendapatan nelayan akan berkurang. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER