Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kembali menegaskan bahwa pemerintah belum memperpanjang izin pertambangan PT Freeport Indonesia yang habis pada 2021 mendatang. Pernyataan ini sekaligus menepis kabar yang menyebutkan pemerintah telah memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2041.
"Kontrak Freeport belum diperpanjang. Yang diperpanjang kemarin itu (baru) MoU," ujar Sudirman dalam rapat kerja dengan Anggota Komisi VII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Penegasan itu, Sudirman bilang, dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah kabar yang mengatakan pemerintah telah memperpanjang kontrak Freeport. Adapun kesepakatan yang baru-baru ini diteken pemerintah ialah nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait amandemen kontrak karya dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak semalam marak beredar SMS dan di media sosial bahwa pemerintah telah memperpanjang kontrak Freeport di Papua. Saya ingin tegaskan lagi, yang diperpanjang itu MoU dan pemerintah belum memastikan apa-apa terkait Freeport," kata Sudirman.Meski begitu, Sudirman bilang, ia tak menampik jika dengan ditekennya MoU kedua belah akan melanjutkan pembahasan mengenai perpanjangan izin operasi berikut izin ekspor konsentrat. Ia mengatakan, pemerintah akan memberi izin dua hal tadi asal Freeport memenuhi semua syarat yang salah satunya ialah membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Gresik yang diprediksi menelan biaya hingga US$ 2,3 miliar.
"Kalau tidak perpanjang MoU maka kita tidak punya landasan untuk negosiasi," tuturnya. (dim/dim)