Freeport Berkomitmen Bangun Smelter, Pemerintah Melunak

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Jumat, 23 Jan 2015 18:41 WIB
Freeport akan memperoleh perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk enam bulan ke depan yang nilainya sekitar US$ 1,56 miliar dari Kementerian ESDM.
(Dok. Akun Facebook Freeport Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Freeport Indonesia memperoleh perpanjangan izin ekspor konsentrat untuk enam bulan ke depan yang nilainya sekitar US$ 1,56 miliar dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah menunjukkan komitmen pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) ke pemerintah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar menjelaskan untuk memperoleh perpanjangan izin ekspor yang akan berakhir 25 Januari 2015, maka manajemen Freeport harus menunjukkan kemajuan dalam proses pembangunan smelter.

"Lokasi lahan sudah ada, milik PT Petrokimia Gresik. Untuk itu rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) segera kami kirim ke Kementerian Perdagangan," kata Sukhyar usai melakukan pertemuan dengan Freeport di Jakarta, Jumat (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan Freeport bakal menyewa lahan seluas 80 hektar milik Petrokimia yang merupakan perusahaan pelat merah. Sukhyar mengungkapkan Freeport juga akan menempatkan dana kesungguhan di bank nasional sebesar US$ 130 ribu terkait sewa lahan tersebut.

"Untuk memperkuat transaksi penyewaan itu ada dana kesungguhan US$ 130 ribu atau sekitar 2 persen dari harga leasing per tahun. Jadi sewa per meternya seharga US$ 8 per tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sukhyar mengungkapkan perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu bakal mendapatkan kuota ekspor yang sama seperti enam bulan sebelumnya yaitu mencapai 756.300 ton konsentrat tembaga dengan nilai kurang lebih US$ 1,56 miliar.

Sementara untuk bea keluar yang dikenakan, Sukhyar menetapkan sebesar 7,5 persen. Hal ini mengacu pada ketentuan bea keluar bagi perusahaan yang berkomitmen membangun smelter yang berkisar antara 0-7,5 persen dan berlaku hingga 2017.

Pengenaan bea keluar tergantung dari kemajuan pembangunan smelter maupun serapan dananya. Jika kemajuan pembangunan atau serapan dana investasi antara 0-7,5 persen, maka perseroan membayar bea keluar sebesar 7,5 persen. Sementara jika realisasi progress smelter antara 7,5-30 persen, maka bea keluar sebesar 5 persen. Sementara jika progress lebih dari 30 persen, maka bea keluar yang dibayar 0 persen. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER