Jakarta, CNN Indonesia -- Kapal pengawas perikanan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal-kapal penangkap ikan ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin mengungkapkan instansinya berhasil menangkap 14 kapal ikan ilegal hanya dalam lima hari operasi digelar.
Asep mengatakan telah menggelar operasi pengawasan mulai 21-25 Januari 2015. Dalam operasi tersebut, petugas KKP menangkap tujuh ikan asing dan tujuh kapal ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
“Kapal asing yang berhasil kami tangkap terdiri dari empat kapal berbendera Vietnam, dua kapal Filipina, dan satu kapal Thailand di perairan yang berbeda,” ujar Asep dalam siaran pers KKP, dikutip Rabu (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menjelaskan, kapal pengawas Hiu Macan 001 berhasil menangkap empat kapal Vietnam di perairan laut Natuna pada 22 Januari 2015. Empat kapal tersebut adalah:
1. BTH 9611075 TS (kapasitas 75 gross ton (GT), anak buah kapal (ABK) delapan orang Vietnam),
2. BTH 96782 TS (35 GT, ABK 11 orang Vietnam),
3. BTH 96783 TS (35 GT, ABK tujuh orang Vietnam), dan
4. BTH 96092 TS (24 GT, ABK 9 orang Vietnam).
“Selanjutnya keempat kapal tersebut dikawal menuju ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Asep.
Sedangkan, dua kapal Filipina yang berhasil ditangkap kapal pengawas Hiu Macan Tutul 001 pada 24 Januari 2015 adalah:
1. Garuda 5 (ABK empat orang Filipina), dan
2. Garuda 6 (ABK 15 orang Filipina).
“Keduanya ditangkap di perairan Laut Sulawesi dan diproses hukum di Pangkalan PSDKP Bitung,” katanya.
Sementara satu kapal asing berbendera Thailand KM 026 berkapasitas 80 GT, dengan ABK empat orang Thailand dan 10 orang Myanmar ditangkap oleh kapal pengawas Hiu 008 di perairan Timur Lhokseumawe pada 25 Januari 2015. Untuk proses hukum, kapal tersebut telah dibawa ke PSDKP Lampulo Banda Aceh.
“Tujuh kapal asing tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari pemerintah. Semuanya diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar,” tegas Asep.
Kapal IndonesiaSelain menangkap kapal asing, Asep memastikan pemerintah juga menindak tegas pemilik kapal Indonesia yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Dia mengatakan pada 21 Januari 2015, kapal pengawas Hiu 004 menangkap dua kapal Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan maupun Surat Persetujuan Berlayar di Perairan Batam, Kepulauan Riau.
“Kedua kapal itu KM Berkat Jaya (26 GT, ABK tujuh orang Indonesia) dan KM Galang Permai (6 GT, ABK sembilan orang Indonesia), dikawal ke PSDKP Batam,” jelas Asep.
Sementara itu, satu kapal ikan KM Mandiri 777 dengan 12 orang ABK ditangkap oleh kapal pengawas Hiu Macan 02 pada 24 Januari 2015 di Laut Maluku. Kapal ini diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dilengkapi SLO, dan tengah menjalani proses hukum di Pangkalan PSDKP Bitung.
Kemudian pada 24 Januari 2015, KP Hiu Macan 003 menangkap empat kapal Indonesia yaitu:
1. KM Samudera Jaya Raya I (88 GT, ABK 14 orang Indonesia dan delapan orang Filipina),
2. KM Samudera Jaya Raya Perkasa (28 GT, ABK dua orang Indonesia dan dua orang Filipina),
3. KM Cahaya Samudera (6 GT, ABK empat orang Indonesia), dan
4. KM Cahaya Samudera 02 (6 GT, dan ABK tiga orang Indonesia).
Keempat kapal tersebut melakukan pelanggaran Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) operasi tunggal namun temuan dilapangan digunakan untuk melakukan kegiatan penangkapan dalam sistem kelompok (group).
“Kapal selanjutnya dikawal ke Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sorong untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” tegas Asep.
(gen)