Menteri Susi Pastikan Tidak Akan Lelang Kapal Ilegal

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2015 20:23 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan semua keputusan akhir menyangkut masa depan kapal ilegal berada di tangan Presiden Joko Widodo.
(CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan tidak akan melelang kapal yang terbukti melakukan kegiatan ilegal dan tidak berizin. Intinya, semua keputusan akhir menyangkut masa depan kapal ilegal berada di tangan Presiden Joko Widodo.

"Saya tidak mau ada pelelangan kapal illegal fishing. Keputusan akhir di presiden, apakah dibakar, ditenggelamkan di laut dan sebagainya. Jadi saya tidak mau ada sita," ujar Susi dalam dialog CNN Indonesia Forum di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (27/1).

Menurut Susi, komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum di laut ini diwujudkan dengan menetapkan pembentukan tiga pengadilan perikanan melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2014. Tiga lokasi pengadilan perikanan yang ditetapkan yakni Pengadilan Perikanan Ambon, Sorong dan Merauke.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti saat ini ada 13 kapal yang tengah menunggu incraht di pengadilan perikanan di Ambon mereka tinggal menunggu keputusan ditenggelamkan atau tidak," ujar Susi.

Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara akan mempercepat lelang ikan hasil tangkapan ilegal secara cepat dan transparan. Sesuai ketentuan yang akan terbit dalam waktu dekat, proses lelang akan dilakukan maksimal dalam tiga hari kerja.

“Hari pertama dimohonkan lelang oleh penjual, maka saat itu juga dijadwalkan lelang. Hari kedua pengumuman lelang, dan hari ketiga lelang dilaksanakan,” demikian dikatakan Direktur Lelang DJKN Purnama T. Sianturi di Ambon sebagaimana dilansir situs resmi DJKN pada Selasa (27/1).

DJKN, lanjutnya, juga akan mengatur agar lelang hasil tangkapan illegal fishing dapat dilaksanakan  pada hari libur. Selain itu, DJKN juga akan merumuskan kebijakan agar uang jaminan dapat dibayarkan secara tunai tanpa pembatasan nilai sebelum lelang berlangsung.

Kendati demikian, Purnama menegaskan penentuan nilai limit objek lelang sepenuhnya merupakan kewenangan pemohon lelang dan bukan kewenangan DJKN, dalam hal ini Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai instansi vertikal DJKN.

“Hal ini perlu diklarifikasi agar masyarakat, khususnya media massa mengetahui kalau harga limit bukan KPKNL yang menentukan,” tuturnya. (ags/ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER