Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan properti pelat merah, Perum Perumnas terancam gagal memenuhi target pembangunan 33.685 hunian pada tahun ini jika usulan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 2 triliun ditolak Dewan Perwakilan Negara (DPR).
Direktur Utama Perumnas Himawan Arief Sugoto mengatakan pihaknya menargetkan pembangunan 33.685 unit rumah pada 2015. Target tersebut dibuat dengan mempertimbangkan suntikan modal negara sebesar Rp 2 triliun yang tengah diperjuangkan pemerintah di parlemen.
"Saya kira proses diskusi dengan DPR berjalan cukup baik, kami ini kan tugasnya membantu masyarakat kelas menengah ke bawah agar bisa memiliki hunian yang layak. Semestinya didukung," ujar Himawan kepada CNN Indonesia, Kamis (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Himawan menjelaskan masalah kekurangan hunian (backlog) masih mengemuka di Indonesia. Hal itu menjadi dasar Perumnas meminta PMN untuk pengadaan lahan dan pembangunan hunian baru.
"Kami harus terus bekerja. Harus terus cari lahan dan membangun. Hal itu butuh dana yang tidak sedikit. Dana pinjaman belum bisa sebanyak itu. Nanti keputusan PMN pada 12 Februari," katanya.
Himawan mengungkapkan dana PMN diperlukan untuk meningkatkan daya ungkit (leverage) keuangan perseroan empat kali lebih besar dari posisi modal saat ini. Potensi tersebut sangat mungkin terjadi mengingat industri properti masih mengalami pertumbuhan positif.
"Harapannya, dana PMN bisa terus di-leverage hingga mencapai 4 kali. Hal itu bakal menambah value perseroan juga nantinya," jelasnya.
Sebelumnya dijelaskan, dana PMN Rp 2 triliun akan digunakan pada tahun ini. Nantinya Rp 1,5 triliun akan digunakan untuk konstruksi 33.685 unit hunian dan Rp 500 miliarnya untuk pengadaan lahan 366,3 hektar.
Dari 33.685 hunian yang akan dibangun di 2015 tersebut, sebanyak 19.699 merupakan hunian vertikal dan 13.986 adalah hunian landed. Perseroan menargetkan, mulai 2017 pembangunan rumah bakal mencapai 100.000 unit per tahun.
Perumnas Bantah BPKSebelumnya, Badan Anggaran DPR memberikan sinyal bakal menolak pengajuan PMN dari BUMN yang lebih dari Rp 1 triliun. Apalagi diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis temuan terkait 14 BUMN yang belum menindaklanjuti temuannya, yang salah satunya adalah Perumnas.
Menanggapi temuan tersebut, Perumnas mengkonfirmasi telah menindaklanjuti temuan BPK. Melalui siaran persnya, manjajemen Perumnas meluruskan bahwa dari nilai objek yang diaudit sekitar Rp 700 miliar, yang direkomendasikan BPK untuk ditindaklanjuti adalah senilai Rp 57 miliar.
“Dari total Rp 57 miliar yang direkomendasikan oleh BPK RI, telah ditindaklanjuti oleh Perumnas sesuai hasil berita acara validasi data tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK RI dengan Perum Perumnas pada tanggal 14 Januari 2015,” demikian penjelasan resmi Perum Perumnas di Jakarta, Kamis (5/2).
Selanjutnya, pada 29 Januari 2015, Perumnas telah melayangkan surat ke Kementerian BUMN mengenai hasil audit BPK.
(ags/ags)