Pertamina Dijamin Tak Rugi Distribusikan BBM Bersubsidi

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Senin, 09 Feb 2015 18:48 WIB
Kementerian ESDM menjamin PT Pertamina tidak akan kembali rugi mendistribusikan bahan bakar minyak jenis premium, solar, dan minyak tanah tahun ini.
pet
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin PT Pertamina (Persero) tidak akan kembali mengalami kerugian dari penugasan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, solar, dan minyak tanah tahun ini. Soalnya Pertamina diizinkan mengutip margin pendistribusian yang lebih besar meskipun hal tersebut berdampak pada naiknya harga jual BBM ke masyarakat.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, selama delapan tahun terakhir Pertamina mendapat tugas mendistribusikan BBM bersubsidi ke masyarakat tercatat hanya pada 2007 dan 2008 badan usaha milik negara (BUMN) tersebut memperoleh untung.

Pada 2007, Pertamina bisa mengantongi laba pendistribusian BBM bersubsidi jenis premium, solar, dan minyak tanah sampai Rp 5,94 triliun. Ketika itu besaran alpha atau biaya distribusi ditambah margin badan usaha dari penugasan tersebut sebesar 14,1 persen dari MOPS atau rata-rata Rp 656 per liter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pada 2008, laba pendistribusian BBM bersubsidi Pertamina naik menjadi Rp 6,37 triliun dengan alpha 9 persen atau rata-rata Rp 617,3 per liter.

Kerugian terbesar Pertamina terjadi pada 2009 yaitu Rp 4,5 triliun setelah pemerintah menerapkan perubahan kebijakan pemberian alpha menjadi rata-rata Rp 429 per liter. Terakhir pada 2014, Pertamina mengklaim mengalami rugi Rp 3,92 triliun meskipun pemberian alpha rata-rata sudah lebih besar mencapai Rp 745,7 per liter.

“Sesuai peraturan penetapan harga jual BBM terbaru, pemerintah telah menetapkan formula margin badan usaha sebesar minimal 5 persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar. Pertamina harus menggunakan kisaran tersebut dalam menetapkan margin dalam batas kewajaran,” ujar Pelaksana tugas Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM M. Rizwi J. Hisjam di Jakarta, Senin (9/2).

Menurut Rizwi, penetapan margin dalam kisaran 5-10 persen tersebut merupakan upaya terbaik yang bisa dilakukan pemerintah agar Pertamina sebagai badan usaha milik negara (BUMN) tidak merugi akibat ditugaskan mendistribusikan BBM ke masyarakat.

“Kalaupun belum bisa untung, paling tidak sudah mulai dikurangi sedikit demi sedikit kerugiannya mulai tahun ini,” katanya.

Sekretaris Ditjen Migas Hufron Asrofi mengungkapkan sebelum pemerintah menetapkan harga baru BBM jenis premium, solar, dan minyak tanah setiap bulan, Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk yang diberi mandat mendistribusikan BBM tahun ini diminta untuk mengajukan usulan harga sesuai dengan formula harga yang telah ditetapkan pemerintah. Selanjutnya, pemerintah akan mengambil keputusan apakah usulan harga tersebut akan disetujui atau tidak.

“Jadi kalau Pertamina dan AKR katakanlah menghitung margin yang lebih besar dari batas 10 persen, maka pemerintah bisa memberikan teguran dan menolak usulan tersebut. Setiap kali ada harga, pemerintah akan meminta klarifikasi darimana angka muncul. Pemerintah ingin badan usaha mengutip margin yang wajar saja,” kata Hufron. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER