PMN dalam RAPBNP 2015 Disepakati hanya Rp 37,27 Triliun

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Rabu, 11 Feb 2015 04:20 WIB
DPR dan Kementerian BUMN menyepakati Penyertaan Modal Negara dalam RAPBNP 2015 hanya Rp 37,27 triliun, atau lebih rendah dibandingkan usulan awal Rp 48 triliun.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno (kiri) mendengarkan pertanyaan dari Komisi VI DPR dalam rapat kerja di Jakarta, Senin, 19 Januari 2015. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyepakati besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 hanya mencapai Rp 37,27 triliun. Itu artinya, angka tersebut diketahui lebih rendah ketimbang usulan Kementerian BUMN sebelumnya di kisaran Rp 48 triliun.

"Dalam putusan ini kami menolak pemberian PMN untuk sejumlah perusahaan seperti Bank Mandiri sebesar Rp 5 triliun. Soalnya, perusahaan ini memang bukan menjadi prioritas program kerja pemerintah yakni bidang infrastruktur," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana di Jakarta, Rabu dini hari (11/2).

Selain Bank Mandiri, Azan mengatakan, jajaran Komisi VI juga menolak pemberian PMN sebesar Rp 350 miliar untuk Djakarta Lloyd dan RNI sebanyak Rp 280 miliar. Menteri BUMN Rini Soemarno menjelaskan, alasan ditolaknya PMN untuk perusahaan pelayaran tersebut disebabkan lantaran pemerintah hanya memiliki saham minoritas pada Djakarta Lloyd.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara penolakan PMN untuk RNI lebih dikarenakan ketidakjelasan program kerja perusahaan gula tersebut. "Karena ada resturuksasi utang, maka saham Kementerian BUMN saat ini di Djakarta Lloyd hanya 29 persen. Kami sedang berupaya agar status perusahaan jelas sehingga tahun depan perusahaan ini bisa mendapat PMN," kata Rini.

Nasib PLN di tangan Menteri Keuangan

Rini mengungkapkan, selain tiga BUMN tadi Komisi VI DPR juga sepakat menunda penyuntikan modal bagi PLN, Askrindo dan Jamkrindo lantaran adanya kekurangan prasyarat pengajuan PMN. Meski begitu, ia bilang, PMN untuk ketiga BUMN ini akan kembali diusulkan oleh pihaknya setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai kelengkapan prasyarat.

"Karena masih ada ruang antara usulan dan jumlah yang disetujui, maka pembahasan mengenai PMN untuk tiga BUMN ini akan dikoordinasikan bersama Kementerian Keuangan yang nantinya bakal dibahas kembali bersama Komisi VI DPR," tuturnya.

Dalam rapat yang berlangsung lebih dari 5 jam itu, kedua belah pihak juga menghasilkan beberapa keputusan terkait penggunaan PMN.

Berikut ketetapan yang disepakati:

1. Komisi VI DPR dapat menyetujui Anggaran Kementerian BUMN RI Tahun 2015 yang belum termasuk Anggaran Tunjangan Kinerja Tahun 2016 sebesar Rp 133.809.782.000 sebagaimana telah ditetapkan dalan UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN Tahun 2015.

2. Komisi VI DPR dapat menyetujui sebagian usulan PMN dalam RAPBNP Tahun Anggaran 2015 dengan catatan:

A. Merekomendasikan tindak lanjut dan penyelesaian temuan BPK RI untuk 14 BUMN.
B. Merekomendasikan Kementerian BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
C. PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan penerima PMN.
D. Pelaksanaan right issue tidak mengurangi kepemilikan saham pemerintah saat ini pada BUMN terkait.
E. Penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah.
F. BUMN penerima PMN harus menerapkan GCG.
G. Perlu Pengawasan secara ketat atas pengunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan
H. Komisi VI DPR RI akan melakukan pengawasan penggunaan PMN BUMN.
I. Dalam hal pengadaan barang dan jasa, dalam menggunakan dana PMN meminta kepada Kementerian BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri dan sinergi BUMN.
J. Dalam melaksanakan PMN Kementerian BUMN sebagai pembina BUMN memperhatikan catatan-catatan yang telah disampaikan dalam Raker Komisi VI membahas persetujuan PMN sebagaimana terlampir

3. Komisi VI menyetujui besaran PMN pada BUMN dalam RAPBNP TA 2015 untuk disampaikan ke Badan Anggaran sesuai peraturan perundang-undangan:

- PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun
- PT ASDP Rp 1 triliun
- PT Pelni Rp 500 miliar
- PT Djakarta Lloyd tidak disetujui (usulan Rp 350 miliar)
- PT Hutama Karya Rp 3,6 triliun
- Perum Perumnas Rp 2 triliun
- PT Waskita Karya Rp 3,5 triliun
- PT Adhi Karya Rp 1,4 triliun
- PT Perkebunan Nusantara III: Rp 3,5 triliun.
- PTPN VII 0
- PTPN IX 0
- PTPN X 0
- PTPN XI 0
- PTPN XII 0
- PT Permodalan Nasional Madani Rp 1 triliun
- PT Garam Rp 300 miliar
- PT Rajawali Nusantara Indonesia tidak disetujui (usulan Rp 280 miliar)
- Perum Bulog Rp 3 triliun
- PT Pertani Rp 470 miliar
- PT Sang Hyang Seri Rp 400 miliar
- PT Perikanan Nusantara Rp 200 miliar
- Perum Perikanan Nusantara Rp 300 miliar
- PT Dirgantara Indonesia Rp 400 miliar
- PT Dok Perkapalan Surabaya Rp 200 miliar
- PT Dok Kodja Bahari Rp 900 miliar
- PT Industri Kapal Indonesia Rp 200 miliar
- PT Aneka Tambang Rp 3,5 triliun
- PT Pindad Rp 700 miliar
- PT KAI Rp 2,750 triliun
- PT Perusahaan Pengelola Aset Rp 2 triliun
- PT Pengembangan Pariwisata Rp 250 miliar
- PT Bank Mandiri tidak disetujui (usulan Rp 5,6 triliun)
- PT Pelindo IV Rp 2 triliun
- PT Krakatau Steel Rp 956 miliar
- PT BPUI Rp 250 miliar

Total PMN disetujui Rp 37,276 triliun

*Catatan:
Pada PMN PTPN III digunakan untuk:
1. PTPN VII Rp 175 miliar
2. PTPN IX Rp 1 triliun
3. PTPN X Rp 975 miliar
4. PTPN XI Rp 650 miliar
5. PTPN XII Rp 700 miliar (adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER