Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mengestimasi kebutuhan anggaran sebesar Rp 253 triliun untuk menyediakan akses air minum di seluruh Indonesia hingga 2019.
"Untuk memperluas cakupan air minum secara universal, kita membutuhkan investasi sebesar Rp 253 triliun hingga tahun 2019, di mana pada tahun tersebut kami menargetkan akses universal bagi air bersih mencapai 100 persen di seluruh Indonesia," ujar Mochammad Natsir, Direktur Pengembangan Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU-Pera, di Jakarta, Rabu (11/2).
Kementerian PU-Pera mencatat cakupan pelayanan air minum hingga 2014 baru mencapai 70,05 persen. Dengan asumsi cakupan 100 persen pada 2019, maka pemerintah meningkatkan cakupan pelayanan sebesar 29,95 persen dalam lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembiayaan penyediaan air minum ini, lanjutnya, tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga mengandalkan sumber-sumber keuangan lainnya. Natsir mengatakan anggaran Kementerian PU-Pera sendiri hanya mampu menutupi 28 persen dari total kebutuhan pembiayaan.
"Kalau kami break down, Ditjen Cipta Karya sendiri akan mengelola Rp 33,9 triliun dari total pembiayaan tersebut. Sementara Ditjen Sumber Daya Air untuk air baku sebesar Rp 19 triliun. Dengan total sebanyak Rp 54,9 triliun, kami baru memenuhi 28 persen dari total pembiayaan, maka kita perlu men-generate dari sumber-sumber pendapatan lain," jelasnya.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kata Natsir, menjadi alternatif pembiayaan lain yang bisa digunakan. Selain itu, perusahaan air minum Perum Jasa Tirta juga diharapkan bisa berperan dalam membantu kebutuna anggaran tersebut.
"Selain hal itu, kami juga memerlukan peran kerjasama pemerintah dan swasta (KPS) dalam mendapatkan sumber pendanaan. Kedepannya, kami harap penyediaan air minum dari KPS ini mencapai 10 hingga 15 persen dari total anggaran sebesar Rp 253 triliun," tutur Natsir.
Untuk tahun ini, lanjut Natsir, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 500 miliar untuk mendanai proyek air minum ini. Namun, hibah tersebut tidak masuk dalam pos belanja Kementerian PU-Pera dan tetap dikelola oleh Kemenkeu dengan alasan kemudahan pencairan.
"Bahkan tadinya tahun ini Kemenkeu mau memberikan hibah ke kami sebesar Rp 2 triliun, tapi kami tolak karena itu dana yang terlalu banyak dan jangka waktu penggunaan dananya cuma satu tahun. Maka dari itu, kami sortir wilayah-wilayah yang PDAM-nya sudah siap menerima penyertaan modal melalui Peraturan Daerah masing-masing. Setelah kami cek, totalnya ada Rp 490-an miliar ya sudah kami minta Rp 500 miliar saja," tambahnya.
Alokasi hibah tersebut dijadwalkan akan berlangsung setiap tahun dengan nominal pencairan yang dimungkinkan meningkat. "Kalau tahun depan kita yakin bisa kelola Rp 2 triliun dana hibah Kemenkeu tersebut karena kita sekarang sedang kumpulkan datanya, tahun depan data-data daftar PDAM yang membutuhkan semoga sudah keluar," jelas Natsir
(ags/ded)