Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta pemerintah mengawasi transaksi bisnis yang terjadi di luar Indonesia. Permintaan ini disampaikan langsung kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
"Menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), kami minta pemerintah menyiapkan langkah antisipatif terhadap transaksi bisnis di luar Indonesia, terutama di wilayah ASEAN," ujar Ketua KPPU M. Nawir Messi di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (12/2).
Melalui pertemuan tersebut, Nawir meminta agar pemerintah segera merevisi UU No.5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha, karena dengan UU KPPU tidak mampu mengawasi perusahaan-perusahaan yang memiliki transaksi di wilayah ASEAN, padahal legal standing perusahaan tersebut di Indonesia.
"Transaksi ini justru akan berpengaruh pada pasar domestik kita, sehingga revisi undang-undang ini memiliki urgensi yang cukup tinggi," katanya menjelaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPPU berharap dengan terkabulnya permintaan revisi ini menjadi awal tumbuhnya tingkat kepercayaan antara kebijakan pemerintah dan arah persaingan yang akan dibangun dalam lingkup ASEAN yang kerjasama dengan sembilan negara anggota ASEAN. Selain itu, ia juga bisa meminimalkan dampak negatif yang timbul.
"MEA harus dimanfaatkan sebagai momen yang bermanfaat semua mulai harus dibenahi termasuk koordinasi langsung, tentu dalam arti arah dari kebijakan pemerintah paling tidak searah, sehingga tidak akan saling kontraproduktif," ujarnya menjelaskan.
Untuk diketahui, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mulai berjalan pada akhir tahun 2015.
(adt)