"Kami meminta kepada pemerintah untuk mengubah kebijakan notifikasi merger kepada kami dari post merger ke pra merger. Perubahan ini pastinya akan mempermudah kinerja kami dan juga akan mengefisienkan biaya pelaksanaan merger perusahaan tersebut," ujar Ketua KPPU Nawir Messi di kantornya, Senin (26/1).
Nawir berpendapat kebijakan yang tercantum di UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong kegiatan usaha melalui penyederhanaan birokrasi.
"Jadi jika beberapa pelaku usaha melakukan merger lalu melaporkan ke kami beberapa waktu setelahnya dan kemudian kami menilai merger tersebut tidak baik, maka akan sangat mahal sekali biayanya untuk pembatalan merger tersebut. Karena biaya internal kedua perusahaan tersebut untuk merger sudah keluar sebelumnya, dan itu sangat besar jumlah biayanya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pemerintah menyetujui hal ini, artinya kita memiliki kelonggaran lebih untuk memberikan rekomendasi dalam pencegahan ketidakwajaran dalam proses merger ini," jelas Nawir.
"Kami upayakan tahun ini amandemennya selesai," kata Nawir. (ags/ags)