Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendesak pemerintah mengubah ketentuan pelaporan merger dan akuisisi yang dilakukan dua atau lebih perusahaan, dari setelah menjadi sebelum aksi tersebut dilakukan. Hal ini untuk mencegah timbulnya pemborosan biaya yang harus dikeluarkan korporasi sekaligus mempermudah kinerja pengawasan KPPU.
"Kami meminta kepada pemerintah untuk mengubah kebijakan notifikasi merger kepada kami dari post merger ke pra merger. Perubahan ini pastinya akan mempermudah kinerja kami dan juga akan mengefisienkan biaya pelaksanaan merger perusahaan tersebut," ujar Ketua KPPU Nawir Messi di kantornya, Senin (26/1).
Nawir berpendapat kebijakan yang tercantum di UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat belum sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong kegiatan usaha melalui penyederhanaan birokrasi.
"Jadi jika beberapa pelaku usaha melakukan merger lalu melaporkan ke kami beberapa waktu setelahnya dan kemudian kami menilai merger tersebut tidak baik, maka akan sangat mahal sekali biayanya untuk pembatalan merger tersebut. Karena biaya internal kedua perusahaan tersebut untuk merger sudah keluar sebelumnya, dan itu sangat besar jumlah biayanya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, KPPU menawarkan opsi pelaporan pra merger guna menekan biaya yang harus dikeluarkan korporasi seandainya merger yang dilakukan menyalahi prosedur atau digugurkan.
"Kalau pemerintah menyetujui hal ini, artinya kita memiliki kelonggaran lebih untuk memberikan rekomendasi dalam pencegahan ketidakwajaran dalam proses merger ini," jelas Nawir.
Selain mengenai proses merger, rencananya KPPU juga akan mengajukan amandemen mengenai status kelembagaan demi memperkuat legitimasi KPPU sebagai pengawas UU No. 5 tahun 1999. Sampai saat ini KPPU masih melakukan pendekatan ke pihak-pihak lain terkait amandemen undang-undang persaingan usaha ini.
"Kami upayakan tahun ini amandemennya selesai," kata Nawir.
(ags/ags)