Kadin: RUU Persaingan Usaha Harus Melarang Intervensi Harga

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 05 Feb 2015 14:45 WIB
Kadin menilai kebijakan menteri-menteri sekarang yang gemar menetapkan harga batas atas dan bawah telah menciderai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Kerjasama Perdagangan Internasional Ratna Sari Loppies (kiri) dan mantan Menteri Perindustrian M.S. Hidayat. (Dok. Kementerian Perindustrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai kebijakan menteri Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang gemar menetapkan harga atau tarif batas atas dan bawah berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Guna menghindari lebih banyak lagi kebijakan pemerintah yang bertentangan prinsip persaingan usaha yang adil, Kadin mengusulkan agar revisi UU Nomor 5 tahun 1999 mulai mengatur mengenai pembatasan kewenangan pemerintah. Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Kerjasama Perdagangan Internasional Ratna Sari Loppies menilai revisi UU tersebut harus dititikberatkan pada kewenangan pemerintah yang bisa mengintervensi harga batas bawah dan harga batas atas yang justru malah membuat pasar tidak dapat bersaing secara sehat.

"Persaingan usaha ini sebenarnya tidak boleh ada intervensi harga batas bawah maupun batas atas, karena Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga tidak memerbolehkan hal itu. Sehingga kami ingin agar hal ini dikaji ulang," tutur Ratna di Menara Kadin, Kamis (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratna menilai intervensi harga oleh pemerintah merupakan hal yang wajar apabila harga barang yang beredar di masyarakat befluktuatif. Meskipun demikian, hal ini tetap saja tak diperbolehkan mengingat KPPU melarang adanya intervensi harga pada pasar barang jenis apapun.

"Memang kebijakan harga batas atas dan batas bawah itu menguntungkan, baik bagi produsen maupun konsumen. Namun sebaiknya pemerintah jangan mengintervensi harga, tapi kondusifkan persaingan usahanya," tegasnya.

Ratna menilai, rancangan UU Nomor 5 tahun 1999 harus mengubah definisi persaingan usaha itu sendiri agar tidak terjadi kesalahpahaman objek yang terkena aturan. Dia juga berharap UU persaingan usaha bisa terus direvisi secara berkala mengingat aturan tersebut masih mengadopsi UU persaingan usaha di Amerika Serikat yang tidak seluruhnya cocok diterapkan di Indonesia.

Rencana revisi UU itu sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun ini.

Dalam catatan CNN Indonesia, ada beberapa kebijakan yang sudah dan akan dibuat menteri Kabinet Kerja terkait harga batas atas dan batas bawah.

Pertama, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 91 tahun 2014 yang melarang maskapai untuk tidak lagi menjual harga tiket dibawah angka minimal 40 persen dari harga tiket termurah dalam batas atas.

Jonan beralasan, maraknya penjualan tiket murah yang dilakukan oleh maskapai kategori minimum service atau no frills atau lebih familiar disebut low cost carrier (LCC) diduga telah mengorbankan aspek teknis perawatan pesawat dan unsur keselamatan penerbangan lainnya.

Ketua KPPU Nawir Messi menilai dengan mewajibkan harga tiket pesawat termurah minimal harus seharga 40 persen dari harga tiket terendah dalam peraturan tarif batas atas, hanya akan merugikan maskapai LCC.

“Dengan ketentuan 40 persen itu, kalau harga tiket antara LCC dengan maskapai full service hanya selisih Rp 50 ribu maka penumpang akan lebih memilih membeli tiket maskapai full service. Artinya kebijakan itu hanya menguntungkan maskapai full service,” kata Nawir.

Kedua, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan harga jual bawah untuk bahan bakar minyak (BBM) dalam waktu dekat. Dengan begitu, BBM tidak akan dijual murah meski harga minyak dunia sedang berada di level terendah.

"Kami sedang kumpulkan regulasi-regulasi yang ada dan akan berkoordinasi dengan beberapa Kementerian. Minggu ini dirapatkan," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja di Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (2/2).

Menurut Wiratmadja, penerapan harga batas bawah adalah untuk menyiasati rendahnya harga minyak dunia yang saat ini berada di kisaran US$ 50 per barel. Kebijakan diterapkan agar pemerintah mampu menabung demi menambah stok minyak milik PT Pertamina (Persero) yang saat ini baru mencapai 22 hari.

Ketiga, pemerintah juga telah menginstruksikan agar PT Semen Indonesia menurunkan harga jual semennya Rp 3 ribu per sak mulai Januari lalu. Pemerintah juga meminta harga jual elpiji 12 kilogram milik PT Pertamina (Persero) diturunkan menjadi Rp 129 ribu per tabung, padahal elpiji jenis tersebut tidak mendapat subsidi dari negara. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER