Jakarta, CNN Indonesia -- Jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen tetap menerapkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 mengenai larangan penggunaan jaring tangkap jenis cantrang, meski beleid tersebut mendapat penolakan keras dari ribuan nelayan di sejumlah wilayah. Hal ini mengingat larangan mengenai penggunaan jaring cantrang sendiri berangkat dari kesepakatan antara jajaran KKP dengan nelayan pada 2009 silam.
"Harus diingat bahwa aturan ini sebenarnya sudah disosialisasikan sejak lama. Namun karena ada pembiaran yang cukup lama dari pihak Kementerian dan pemilik kapal juga tak mengindahkan, jadi seakan-akan aturan ini berlangsung tiba-tiba," tutur Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Gellwynn Jusuf di kantornya, Jumat sore (13/2).
Gellwynn mengklaim, larangan penggunaan caring cantrang akan berdampak positif pada keberlangsungan dunia usaha penangkapan serta terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam di sektor perikanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cantrang adalah alat penangkap ikan berbentuk kantong dari bahan jaring dengan dua panel tanpa alat pembuka mulut jaring. Bentuk konstruksi cantrang tidak memiliki medan jaring atas, sayap pendek dan tali selambar panjang.
Untuk itu, jajarannya pun konsisten menerapkan Permen yang sudah diberlakukan sejak 8 Januari kemarin. "Jangan dilihat juga bahwa aturan ini akan mematikan usaha dan mengurangi pendapatan nelayan. Melainkan sebaliknya," katanya.
Gandeng Kementerian PerhubunganSekretaris Jenderal KKP, Djarief Widjaja menegaskan, larangan penggunaan jaring cantrang sedianya diberlakukan bagi kapal-kapal nelayan dengan bobot melebih 30 gross ton (GT) dan memiliki area wilayah penangkapan di bawah 12 mile. Adapun untuk kapal berbobot di bawah 30 GT dan memiliki area penangakapan di bawah 12 mile masih diperbolehkan menggunakan jaring tangkap tersebut.
"Kita di sini ingin melindungi nelayan-nelayan tradisional yang menggunakan jaring sederhana ketika menangkap ikan. Analoginya jangan sampai dalam satu sawah terdapat dua petani yang menggunakan traktor dan hanya cangkul," kata Sjarief.
Untuk mengimplementasikan peraturan ini, kata Sjarief, pihaknya pun akan bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan untuk memverifikasi ulang besaran dan bobot kapal nelayan yang saat ini beroperasi. Pihaknya pun akan menindak tegas apabila dalam praktiknya kapal-kapal tersebut melanggar ketetapan dalam Permen Nomor 2 Tahun 2015.
"Targetnya September ini semuanya (verifikasi) selesai. Jadi ada masa transisi untuk kapal-kapal di atas 30 GT untuk mengganti jaring tangkapnya," katanya.
Seperti yang ramai diberitakan, pasca diterbitkannya aturan ini banyak nelayan melakukan aksi protes lantaran kapalnya dilarang menangkap ikan. Aksi protes banyak terjadi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
(ded/ded)