Wacana Zonasi Laut Menteri Susi Picu Kritik Industri Migas

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Rabu, 11 Feb 2015 15:32 WIB
Pembatasan kegiatan eksplorasi dan produksi migas sampai 40 mil wilayah laut dinilai hanya akan memberatkan industri ditengah rendahnya harga minyak dunia.
Sejumlah tanki penimbunan minyak milik Pertamina berada di Terminal Bahan Bakar (TBBM) Pulau, Batam. (ANTARA FOTO/Joko Sulistyo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wacana pembatasan kawasan pesisir pantai untuk kegiatan eksplorasi dan produksi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memunculkan beragam respons dari pengusaha hingga regulator minyak dan gas bumi (migas). Board of Director Indonesian Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz mengatakan pemberlakuan aturan tersebut dinilai akan menambah tekanan bagi pelaku usaha hulu migas di tengah rendahnya harga minyak dunia.

"Sebaiknya ibu Menteri Susi berkoordinasi dulu dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Migas yang mengeluarkan kontrak atas nama Pemerintah. Saat ini industri migas sudah menghadapi banyak persoalan jadi mohon tidak ditambah lagi ditengah menurunnya produksi dan harga minyak," cetus Lukman di Jakarta, Rabu (11/2).

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I Gusti Nyoman Wiratmadja mengaku sampai saat ini belum menerima permintaan resmi dari KKP untuk membatasi kegiatan eksplorasi dan produksi di zona laut sampai 40 mil dari tepi pantai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wiratmadja berpendapat, jika KKP menetapkan kebijakan tersebut maka tentu saja akan memberi sentimen negatif pada industri migas Indonesia. "Tapi tentu saja KKP harus berkoordinasi dulu dengan ESDM. Kalaupun benar, saya pikir tidak semua kawasan pesisir akan langsung dilarang," ujar Wiratmadja.

Baru Wacana

Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK) Migas, Gde Pradnyana menjelaskan pembatasan kawasan pesisir pantai untuk kegiatan eksplorasi dan produksi baru sebatas wacana. Kepastian ini diperoleh lantaran pagi tadi pihaknya telah mengonfirmasi rencana penerbitan aturan tersebut ke jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dari informasi yang didapat, pemberlakuan zona konservasi pantai dengan jarak 0 sampai 4 mil yang menjadi titik awal wacana larangan kegiatan migas di pesisir pantai masih akan dibahas antara KKP, Kementerian ESDM, dan SKK Migas.

"Tidak mungkin kalau aturan ini tiba-tiba diterbitkan tanpa ada koordinasi dengan ESDM dan SKK Migas. Soalnya banyak kegiatan migas di daerah pantai," ungkapnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER