Situs Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan moratorium ekspor hiu koboi (charcharinus longimanus) dan hiu martil (spyrna spp) ditetapkan melalui Peraturan Menteri Nomor 59 tahun 2014 yang diteken Susi pada 10 Desember 2014.
“Tujuan menghentikan sementara ekspor dua jenis hiu untuk perbaikan populasi dan perbaikan manajemen pengelolaan perikanan hiu di Indonesia,” bunyi keterangan resmi tersebut, dikutip Kamis (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pantauan KKP, hiu merupakan jenis ikan yang paling banyak diburu karena siripnya yang bernilai tinggi di pasaran nasional maupun internasional. Tingginya perburuan hiu telah mengancam kelestariannya di alam.
“Beberapa populasi ikan hiu di dunia telah mengalami penurunan yang cepat dan drastis, terutama jenis hiu yang berukuran besar seperti sphyrna spp, rhyncodon typus telah mengalami penurunan populasi hingga 75 persen dan bahkan pada hiu jenis carcharhinus longimanus mengalami penurunan populasi hingga 90 persen,” ujar keterangan tersebut.
Selain ketentuan Internasional, Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan regulasi nasional perlindungan beberapa spesies hiu dan pari, yakni perlindungan penuh untuk pari gergaji melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999, hiu paus melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013, dan pari manta melalui Keputusan Menteri Nomor 4 tahun 2014. (gen)