Menteri Susi Larang Ekspor Hiu Koboi Sampai November 2015

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 12 Feb 2015 15:15 WIB
Tujuan menghentikan sementara ekspor dua jenis hiu untuk perbaikan populasi dan perbaikan manajemen pengelolaan perikanan hiu di Indonesia.
Seorang pekerja menjemur sirip ikan hiu di desa Pabean Udik, Indramayu, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menerbitkan larangan ekspor ikan hiu koboi dan hiu martil sampai November 2015. Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa larangan ekspor kedua ikan yang kerap dikonsumsi siripnya tersebut diterbitkan sebelum berlakunya larangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan diberlakukan awal tahun ini.

Situs Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan moratorium ekspor hiu koboi (charcharinus longimanus) dan hiu martil (spyrna spp) ditetapkan melalui Peraturan Menteri Nomor 59 tahun 2014 yang diteken Susi pada 10 Desember 2014.

“Tujuan menghentikan sementara ekspor dua jenis hiu untuk perbaikan populasi dan perbaikan manajemen pengelolaan perikanan hiu di Indonesia,” bunyi keterangan resmi tersebut, dikutip Kamis (12/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan tersebut, Susi melarang setiap orang untuk mengeluarkan ikan hiu koboi dan hiu martil serta produk olahannya dari Indonesia ke luar negeri. Larangan ini berlaku sampai 30 November 2015 mendatang atau sembilan bulan ke depan.

Menurut pantauan KKP, hiu merupakan jenis ikan yang paling banyak diburu karena siripnya yang bernilai tinggi di pasaran nasional maupun internasional. Tingginya perburuan hiu telah mengancam kelestariannya di alam.

“Beberapa populasi ikan hiu di dunia telah mengalami penurunan yang cepat dan drastis, terutama jenis hiu yang berukuran besar seperti sphyrna spp, rhyncodon typus telah mengalami penurunan populasi hingga 75 persen dan bahkan pada hiu jenis carcharhinus longimanus mengalami penurunan populasi hingga 90 persen,” ujar keterangan tersebut.

Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) ke 16 telah memasukkan empat spesies hiu ke dalam daftar Appendik II CITES, yaitu: Carcharhinus longimanus, Sphyrna leweni, Sphyrna mokarran, dan Sphyrna zygaena.

Selain ketentuan Internasional, Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan regulasi nasional perlindungan beberapa spesies hiu dan pari, yakni perlindungan penuh untuk pari gergaji melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999, hiu paus melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013, dan pari manta melalui Keputusan Menteri Nomor 4 tahun 2014. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER