"Dalam waktu dekat kami akan merevisi UU Pengelolaan Pesisir agar sejalan dengan UU Otonomi Daerah. Soalnya saat ini kami masih mengacu dengan dua aturan dalam pembagian kewenangan," ujar Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja di Jakarta, Senin (16/2).
Jika mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pemprov hanya berwenang mengelola kawasan perairan laut dengan zona 4 sampai 12 mil. Sementara wilayah perairan dengan zona 0-4 mil saat ini menjadi kewenangan Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kawasan Konservasi
Selain merevisi UU Pesisir, Kementerian yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti tersebut juga berencana memberlakukan kawasan konservasi dengan luas zonasi 0 sampai 4 mil dari bibir pantai. Pemberlakuan kawasan konservasi sendiri ditujukan untuk meminimalisir kegiatan eksploitasi dan menjaga ekosistem perikanan.
"Nantinya nelayan yang menangkap ikan di zona 0 sampai 4 hanya diperbolehkan menggunakan pancing. Karena zona ini tempat nursery dan pemijahan ikan," pungkasnya. (gen)