"Sebaiknya ibu Menteri Susi berkoordinasi dulu dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Migas yang mengeluarkan kontrak atas nama Pemerintah. Saat ini industri migas sudah menghadapi banyak persoalan jadi mohon tidak ditambah lagi ditengah menurunnya produksi dan harga minyak," cetus Lukman di Jakarta, Rabu (11/2).
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I Gusti Nyoman Wiratmadja mengaku sampai saat ini belum menerima permintaan resmi dari KKP untuk membatasi kegiatan eksplorasi dan produksi di zona laut sampai 40 mil dari tepi pantai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baru Wacana
Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK) Migas, Gde Pradnyana menjelaskan pembatasan kawasan pesisir pantai untuk kegiatan eksplorasi dan produksi baru sebatas wacana. Kepastian ini diperoleh lantaran pagi tadi pihaknya telah mengonfirmasi rencana penerbitan aturan tersebut ke jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Tidak mungkin kalau aturan ini tiba-tiba diterbitkan tanpa ada koordinasi dengan ESDM dan SKK Migas. Soalnya banyak kegiatan migas di daerah pantai," ungkapnya. (gen)