ESDM akan Revisi Batas Waktu Pengajuan Izin Operasi Tambang

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Senin, 16 Feb 2015 20:02 WIB
Kementerian ESDM akan revisi PP tentang kegiatan usaha pertambahan. Pasal yang diubah soal batas waktu pengajuan perpanjangan izin operasi. Demi Freeport?
Sebuah mobil melintas di kawasan Grasberg Mine milik PT Freeport Indonesia (PTFI ) di Tembagapura, Mimika, Papua. (CNN Indonesia/Antara Photo/M. Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun pasal yang bakal diubah perihal batas waktu pengajuan perpanjangan izin operasi bagi seluruh perusahaan pertambangan.

Benarkah revisi PP 77 tahun 2014 dilakukan untuk mengakomodir bisnis pertambangan PT Freeport Indonesia lantaran perusahaan asal Amerika Serikat tersebut telah bersedia membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di Gresik, Jawa Timur?

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R. Sukhyar mengatakan aturan itu nanti akan berlaku untuk semua perusahaan tambang. "Kami targetkan 6 bulan ini (revisi) terbit," ujarnya, di Jakata, Senin (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengacu pada PP 77 tahun 2014 pasal 112 B, mekanisme perpanjangan izin operasi pertambangan bisa diajukan paling cepat dua tahun menjelang habisnya periode. Dalam kasus izin operasi Freeport, pasca diterbitkan revisi atas PP ini, manajemen diperbolehkan mengajukan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum 2019 menyusul habisnya izin operasi Freeport di 2021.

Akan tetapi, Sukhyar enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai batas waktu pengajuan perpanjangan izin operasi yang akan dimajukan tersebut. "Itu yang putuskan pimpinan dan Menko (Sofyan Djalil). Sekarang drafnya sudah ada di Sekjen," tuturnya.

Tak Ubah Pasal Divestasi

Meski akan mengubah pasal mengenai batas waktu pengajuan perpanjangan izin operasi, ujar Sukhyar, pemerintah menegaskan tak akan merevisi pasal tentang ketentuan divestasi saham perusahaan pertambangan asing. Masih dalam kasus Freeport, itu artinya perusahaan ini hanya diwajibkan melepas 30 persen sahamnya ke pemerintah lantaran memiliki kegiatan tambang bawah tanah.

"Jadi saya kira tidak perlu direvisi. Divestasi 30 persen dan 40 persen yang saat ini tercapai itu suatu kemajuan karena sebelumnya tidak diatur sama sekali," ujarnya.

Usulan pengubahan ketentuan besaran divestasi saham perusahaan tambang asing dicetuskan oleh pengamat energi Simon F. Sembiring yang sebelumnya merupakan Direktur Jenderal Minerba.

Simon mengungkapkan, PP 77 tahun 2014 tidak mengedepankan semangat kedaulatan negara lantaran hanya mewajibkan perusahaan pertambangan melepas 30 sampai 40 persen sahamnya. Oleh sebab itu dia pun meminta Presiden Joko Widodo merevisi PP ini.

"Kami harapkan pemerintah baru mengoreksi. Ada kok klausulnya sehingga pemerintah tidak menyalahi UU Minerba. PP dan turunannya harus ditinjau," kata Simon. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER