Sambangi Kantor Menteri Susi, Nelayan Ancam Blokir Pantura

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 26 Feb 2015 10:54 WIB
Mereka memprotes kebijakan Menteri KKP Susi Pudjiastuti yang mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang penggunaan alat tangkap cantrang.
Aksi demonstrasi Ikatan Nelayan Pantura di depan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka memprotes kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti yang mengeluarkan Peraturan Menteri No 2 Tahun 2015 mengenai pelarangan alat tangkap trawl, cantrang, Kamis (26/2). (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ribuan nelayan yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu Pantai Utara (Pantura) melakukan aksi demo di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jalan Merdeka Timur Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (26/2). Mereka memprotes kebijakan Menteri KKP Susi Pudjiastuti yang mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Tangkap Cantrang, Trawl dan Pukat Hela.

Pendemo tersebut rata-rata mengaku berprofesi sebagai nelayan tangkap yang beroperasi dari berbagai daerah di Pulau Jawa seperti Rembang, Pati, Indramayu, Brebes, dan Tegal di Jawa Tengah.

"Saya minta Bu Susi mencabut larangan tentang cantrang. Nelayan-nelayan banyak yang tidak bisa kerja karena diincar terus oleh petugas dan malah ada yang ditangkap," kata salah seorang nelayan bernama Sarwidi (42) saat berorasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan dalam orasinya, Sarwidi dan Front Nelayan Bersatu mengancam akan menutup Pantura dari segala aktivitas laut apabila larangan tersebut tidak dicabut.

“Kami akan tutup Pantura! Daripada mati kelaparan lebih baik mati perjuangan," kata salah seorang pendemo disertai kata 'setuju' dari pendemo yang lain.

Rasmija (65) nelayan asal Desa Benda, Kecamatan Juana, Pati Jawa Tengah yang turut mengikuti aksi demo juga menyayangkan keputusan Menteri Susi yang melarang suatu alat tangkap namun tidak memberikan solusi alat tangkap lain.

"Tidak apa-apa dilarang tapi Bu Susi harus memberi ganti solusi alat yang terbaik selain cantrang. Menteri Susi jangan keras kepala," ujar Rasmija.

Dia mengaku semenjak dikeluarkannya larangan transhipment dan penggunaan alat cantrang, produktivitas hasil berlayarnya menurun sebesar 50 persen. Sebelumnya dalam sekali melaut, dirinya bisa mendapat Rp 200 juta per bulan namun kini dia mengaku rugi karena hanya menghasilkan setengah dari itu yang sebagian besar habis untuk menutupi biaya operasional kapal.

"Nelayan perbatasan itu yang seharusnya dikenakan larangan transhipment, karena memang ada kapal asing yang membawa ikan kabur ke luar negeri. Tapi tidak dengan kami di Laut Jawa," katanya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER