Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus menegaskan Peraturan Menteri KP No. 2 Tahun 2015 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang. Data sepanjang 2002-2007 menunjukkan terjadi penambahan jumlah kapal dengan alat tangkap cantrang di Jawa Tengah, meski terus terjadi penurunan produksi.
Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwynn Yusuf mengatakan, dalam perkembangannya jumlah kapal yang menggunakan alat penangkapan ikan cantrang di Jawa Tengah bertambah dari 5.100 di 2007 menjadi 10.758 kapal tahun ini.
"Terjadi penurunan produksi sebesar 45 persen dari tahun 2002 sebesar 281.267 ton menjadi 153.698 ton di tahun 2007," kata Gellwyn, Minggu (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan menteri tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (
trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (
seine nets) di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini menganulir Permen KP No. 42 tahun 2014 yang masih mengizinkan kapal perikanan dengan alat tangkap cantrang asalkan di bawah 30 GT dan beroperasi di jalur penangkapan 2 dan 3.
Gellwynn mengungkapkan salah satu kerugian akibat penggunaan alat tangkap cantrang ada pada besarnya potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia mengatakan, PNBP yang bisa diterima dari 8.000 kapal mencapai Rp 160 Miliar.
"Misalnya dari uji petik kapal di atas 30 gt terjaring ada 10.000 kapal, ambil 80 persennya saja yaitu 8.000 kapal. Kemudian dikali Rp 20 juta/kapal menjadi Rp 160 miliar PNBP-nya," kata Gellwyn.
Oleh karena itu, Dirjen Perikanan Tangkap melalui surat No 1722/DPT.4/PI.420.D4/IV/09 tertanggal 30 April 2009 mengimbau Dinas KP Provinsi Jawa Tengah mengehentikan pemberian izin kepada kapal-kapal yang menggunakan cantrang.
"Sebelumnya, pada Kepala Dinas KP Provinsi Jawa Tengah melalui surat No. 523.4/1037 tanggal 16 Agustus 2005 menyatakan penerbitan izin penangkapan ikan menggunakan cantrang dihentikan per tanggal 1 September 2005," kata Gellwyn.
(gir/gir)