Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang jual-beli gas bumi untuk membangun fasilitas infrastruktur berupa pipa penyaluran gas di Indonesia. Jika tidak, maka jangan harap pemerintah akan menyetujui perusahaan yang bersangkutan mencari rezeki dari berdagang gas tersebut.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan rencana pengetatan bisnis gas bumi di tanah air dilakukan untuk menekan tingginya harga gas. Wiratmadja mengungkapkan saat ini, banyak perusahaan di Indonesia yang berbisnis gas hanya bermodalkan ‘kertas’ namun tidak memiliki infrastruktur penyaluran yang dimaksud.
“Selama ini perusahan seperti ini diperbolehkan menjual gas pipa dengan harga yang berkali-kali lipat tingginya. Ini harus ditertibkan dengan mewajibkan mereka membangun infrastruktur pipa gas,” kata Wiratmadja di Jakarta, Kamis (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban untuk membangun infrastruktur gas menurut pria yang kerap disapa Pak Wirat tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.
“Dengan adanya revisi, kami tidak berharap mereka ditutup tetapi harus membangun fasilitas karena Indonesia memang butuh banyak fasilitas pipa sehingga harga bisa ditekan,” kata Wiratmadja.
Namun pemerintah menurutnya akan memberi waktu bagi perusahaan yang benar-benar serius berbisnis gas bumi untuk membangun infrastruktur tersebut. “Jangka waktu mereka diberi kesempatan untuk membangunnya yang masih dibahas,” ujarnya.
Berdasarkan perkiraan Ditjen Migas, jumlah pelaku usaha yang tidak memiliki fasilitas pipa gas lebih banyak daripada yang memiliki fasilitas. Jumlah perusahaan yang memiliki fasilitas pipa gas tercatat sekitar 22 badan usaha.
(gen)