Tanpa Kepastian Menteri BUMN, Kemenkeu Belum akan Cairkan PMN

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Kamis, 26 Feb 2015 15:10 WIB
Pemerintah dan DPR telah menyepakati penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 64,82 triliun bagi 32 BUMN dalam APBNP 2015.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno (kiri) mendengarkan pertanyaan dari Komisi VI DPR dalam rapat kerja di Jakarta, Senin (19/1). Kementrian BUMN meminta kepada DPR untuk mencairkan dana penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp48,01 triliun untuk 35 BUMN. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan belum akan mencairkan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 64,82 triliun bagi 32 BUMN sampai ada kejelasan peruntukan dan kepastian hukum dari Kementerian BUMN selaku kuasa pengguna anggaran.

Hadiyanto, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, menjelaskan proses pencairan PMN harus diawali dengan pengajuan usulan atau permohonan dari Menteri BUMN Rini Soemarno. Berdasarkan berkas pengajuan tersebut, akan digelar pembahasan lanjutan untuk memutuskan besar alokasi dan pencairannya.

"Baru nanti akan dibahas dan dibuat Peraturan Pemerintahnya untuk kemudian diusulkan pencairan," katanya kepada CNN INdonesia, Kamis (26/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku perpanjangan tangan Kemenkeu dalam proses penganggaran bertindak selaku pengelola investasi pemerintah, yang salah satu tugasnya mendokumentasikan tata usaha BUMN.

Merger PIP dan SMI

Menurut Hadiyanto, rencana pengalihan aset Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) juga mengikuti ketentuan tersebut. Namun, prosesnya bisa lebih panjang karena tak hanya menyangkut PMN murni, tetapi juga ada penyatuan neraca yang membutuhkan waktu agak panjang.

"Pertama harus dipersiapkan perubahan anggaran dasar, dari PIP ke SMI. Kedua, harus dibuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai perubahan status BLU (Badan Layanan Umum) PIP menjadi BUMN, yang terkait pula dengan pengalihan kreditur ke SMI," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Salah satu pos anggaran yang cukup mencolok adalah diloloskannya usulan PMN bagi 32 BUMN sebesar Rp 64,8 triliun. SMI salah satunya yang mendapat jatah PMN murni sebesar Rp 2 triliun ditambah pengalihan aset PIP sebesar Rp 18,2 triliun.

(ags/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER