Sidang Paripurna Ricuh Akibat Beda Hitungan PMN

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 13 Feb 2015 13:23 WIB
PMN untuk Djakarta Lloyd dan PTPN VII, IX, X, XI, dan XIII yang tidak disetujui Komisi VI DPR mendadak muncul dalam rapat Paripurna sebagai PMN yang disetujui.
Ruang Rapat Paripurna II Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (CNN Indonesia/M. Arby Rahmat Putratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang Paripurna pembahasan Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015 yang berlangsung hari ini, Jumat (13/2) dipenuhi oleh interupsi dari beberapa perwakilan komisi.

Sedianya agenda sidang tersebut untuk mengesahkan RAPBNP 2015 menjadi APBNP. Dalam RAPBNP 2015 ditetapkan perubahan daftar BUMN penerima penyertaan modal negara (PMN).

Aria Bima, Anggota Komisi VI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) termasuk yang melancarkan nota protes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada hal yang perlu ditanyakan dalam lampiran RAPBNP 2015, dalam item pembiayaan disebutkan adanya pemberian PMN kepada sejumlah BUMN yang di Komisi VI tidak disetujui namun ternyata masuk dalam anggaran," ujar Aria membacakan keberatannya.

Aria menjelaskan dalam rapat keputusan di Komisi VI hanya menyetujui pemberian PMN untuk PT PN III tidak pernah ada kesepakatan untuk menyetujui pemberian PMN untuk PTPN VII, IX, X, XI, XIII.

"Kita juga tidak pernah menyetujui Djakarta Lloyd untuk menerima PMN. Apakah ini ada kesalahan administrasi atau ada kepentingan di luar ini ? Oleh karena itu kami minta rapat ini di skors," ujar Aria.

Sementara itu Ketua DPR Setya Novanto mengatakan masih ada selisih paham antara anggota komisi dengan anggota Banggar. Untuk itu dia meminta waktu untuk melakukan rapat internal guna membahas angka dalam RAPBNP 2015 sesuai kesepakatan bersama.

"Saya mohon minta kesempatan sebentar supaya nanti kita ada rapat sinkronisasi antara fraksi dan komisi dan banggar nanti kita akan rapat sebentar, dan nanti langsung pimpinan yang akan ambil alih untuk masalah ini," ujar Setya.

Sebelumnya rapat sejumlah menteri dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR dini hari ini, mengubah sebagian daftar BUMN penerima PMN dari kesepakatan Komisi VI sebelumnya.

Dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat dini hari, Anggota Banggar DPR Said Abdullah membacakan ‎daftar BUMN penerima PMN dengan total Rp 64,8 triliun dengan rincian sebagai berikut:

PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun
PT ASDP Rp 1 triliun
PT Pelni Rp 500 miliar
PT Djakarta Lloyd Rp 350 miliar
PT Hutama Karya Rp 3,6 triliun
Perum Perumnas Rp 1 triliun
PT Waskita Karya Tbk Rp 3,5 triliun
PT Adhi Karya Tbk Rp 1,4 triliun
PT Perkebunan Nusantara III (PTPN) Rp 3,15 triliun.
PTPN VII Rp 17,5 miliar
PTPN IX Rp 100 miliar
PTPN X Rp 97,5 miliar
PTPN XI Rp 65 miliar
PTPN XII Rp 70 miliar
PT Permodalan Nasional Madani Rp 1 triliun
PT Garam Rp 300 miliar
PT Rajawali Nusantara Indonesia tidak disetujui (usulan Rp 280 miliar)
Perum Bulog Rp 3 triliun
PT Pertani Rp 470 miliar
PT Sang Hyang Seri Rp 400 miliar
PT Perikanan Nusantara Rp 200 miliar
Perum Perikanan Indonesia Rp 300 miliar
PT Dirgantara Indonesia Rp 400 miliar
PT Dok Perkapalan Surabaya Rp 200 miliar
PT Dok Kodja Bahari Rp 900 miliar
PT Industri Kapal Indonesia Rp 200 miliar
PT Aneka Tambang Tbk Rp 3,5 triliun
PT Pindad Rp 700 miliar
PT Kereta Api Indonesia Rp 2 triliun
PT Perusahaan Pengelola Aset Rp 1 triliun
PT Pengembangan Pariwisata Rp 250 miliar
PT Pelindo IV Rp 2 triliun
PT Krakatau Steel Tbk Rp 0 (sebelumnya pada kesepakatan Komisi VI Rp 956 miliar)
PT BPUI Rp 250 miliar

Total PMN untuk BUMN di bawah Kementerian BUMN adalah Rp 39,92 triliun.

Sementara untuk BUMN di bawah Kementerian Keuangan, daftar PMN adalah sebagai berikut:

PT Geodipa Rp 673 miliar
PT SMI Rp 20,536 triliun
PT PAL Rp 1,5 triliun
PT SMF Rp 1 triliun
PII Rp 1,5 triliun

Jumahnya adalah Rp 24,9 triliun. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER