"Pangkalan yang di PHU sudah 10, sedangkan agen yang kena SP (Surat Peringatan) sudah enam," tutur Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang di Jakarta, Kamis (26/2).
Bambang mengungkapkan kebijakan untuk mengeluarkan PHU dan surat peringatan itu dilakukan untuk menertibkan distributor maupun agen yang kedapatan menimbun gas elpiji. Selain itu, kebijakan ini juga diambil demi memberikan efek jera kepada seluruh mitra Pertamina yang nakal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, untuk memastikan dan menormalkan harga jual gas bertabung hijau itu Pertamina akan memperketat penyaluran gas ke semua agen dan pangkalan. Upaya pengetatan sendiri dilakukan dengan mengoptimalkan Sistem Monitoring Distribusi Elpiji 3 kg (Simolek) yang sebelumnya sudah dicanangkan.
Untuk mengoptimalkan Simolek, Milla mengatakan Pertamina akan bekerjasama dengan Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi) serta Kepolisian Republik Indonesia karena sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 tahun 2009, pengawasan di luar agen dan pangkalan merupakan tanggungjawab bersama. (ags/ags)