Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan memutuskan menaikkan harga tiket kereta api mulai 1 April 2015 dan berlaku untuk kereta api listrik dan kereta api ekonomi. Pemesanan tiket dengan harga baru sudah dimulai pada 1 Maret mendatang.
Kenaikan harga tiket tersebut meliputi kereta api ekonomi berpenyejuk ruangan dan yang tak berpenyejuk ruangan. Kenaikannya antara 30-60 persen.
Harga tiket kereta api listrik pun diputuskan ikut naik, menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2015 itu. Tiket untuk 25 kilometer pertama menjadi Rp 2.000 per penumpang. Lalu setiap 10 kilometer Rp 1.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga untuk tiket nonelektronik atau karcis kertas diputuskan jadi Rp 3.000.
Harga tiket kereta api ekonomi jarak jauh dan menengah sebelumnya direncanakan turun mulai Maret ini melalui penandatanganan kontrak pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) 2015 oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Indonesia.
Penandatanganan itu menyatakan tarif kereta api ekonomi jarak jauh dan menengah mendapat subsidi dari pemerintah. Rencananya, perubahan harga akan berlaku sejak Maret 2015 sampai Juni 2015. Tapi keputusan terbaru Kementerian Perhubungan telah mengubah rencana itu.
Keterangan resmi Kementerian Perhubungan, Jumat (27/2) menyebutkan dengan adanya kenaikan ini akan ada alokasi anggaran untuk membiayai PSO hingga 31 Desember 2015. Kontrak PSO tahun anggaran 2015 pun akan diamandemen.
Seperti dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Hanggoro Budi Wiryawan, kenaikan tertinggi diberlakukan untuk kereta api jarak jauh karena jarang digunakan masyarakat.
Adapun alasan kenaikan itu, seperti disebut dalam peraturan teranyar itu antara lain adanya perubahan margin dalam perhitungan BOP Kereta Api Ekonomi dari semula 8 persen menjadi 10 persen, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, dan perubahan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
(ded/ded)