Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan kebijakan penggabungan
passenger service charge (PSC) atau biasa disebut
airport tax ke dalam harga tiket akan tetap diberlakukan mulai 1 Maret 2015. Pemerintah bersikeras memberlakukan kewajiban tersebut meskipun perjanjian kerjasama yang mengatur pembayaran PSC dari maskapai ke pengelola bandara belum disepakati.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Hemi Pamuraharjo mengaku masih mengejar selesainya perjanjian kerjasama antara beberapa maskapai selaku pemungut PSC dalam tiket yang dijualnya dengan pengelola bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura I dan II serta pihak bank yang menjadi perantara transaksi tersebut.
“Kami akan dorong teman-teman maskapai dan bandara untuk membuat kerjasama," ujar Hemi di Gedung Kementerian Perhubungan, Rabu (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hemi, penyatuan PSC ke harga tiket tersebut merupakan amanat surat keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 12 tahun 2015, dan dinilai akan mempercepat arus pergerakan penumpang di bandara.
"Ini kan untuk memudahkan penumpang. Biasanya penumpang setelah membeli tiket kemudian antri lagi untuk membayar PSC itu kan mengganggu," ujar Hemi.
Dia berpendapat, pungutan PSC di bandara merupakan salah satu faktor penyebab keterlambatan pesawat. "
Delay kan salah satu penyebabnya karena menunggu penumpang yang antri membayar PSC. Nah kalau PSC
on ticket berarti
flow penumpang ke bandara akan lebih cepat," terang Hemi.
Sementara Bambang Agus, staf PT Lion Mentari Airlines memastikan maskapainya telah siap menggabungkan PSC ke harga tiket mulai 1 Maret 2015. Meskipun sampai saat ini pembicaraan teknis pembayaran dengan Angkasa Pura I dan II masih berlangsung.
"Ada beberapa term yang masih didiskusikan," ungkap Bambang tanpa menyebut hal-hal yang masih mengganjal tersebut.
(gen)