Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan mewajibkan seluruh maskapai penerbangan untuk menyusun standar pelayanan penerbangan dan menginformasikan secara terbuka standar layanan yang menjadi hak bagi para pengguna jasanya tersebut.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Hemi Pamuraharjo menjelaskan kewajiban penyusunan standar pelayanan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Angkutan Dalam Negeri yang diteken Jonan pada 13 Februari 2015, atau lima hari sebelum peristiwa penelantaran penumpang maskapai Lion Air terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Hemi menjelaskan standar pelayanan yang disusun harus memuat aspek keselamatan, keamanan, kehandalan, kenyamanan, kemudahan, dan kesetaraan yang semuanya dituangkan dalam tiga dokumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu dokumen internal terkait dengan pelayanan yang dia harus lakukan. Dua untuk dokumen eksternal," kata Hemi di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (25/2).
Para penumpang pesawat menurut Hemi wajib diinformasikan terkait standar pelayanan tersebut sebelum penerbangan dilakukan. Selanjutnya, Kementerian Perhubungan akan memberikan waktu tiga bulan bagi maskapai penerbangan dan pengelola bandara untuk menyusun standar pelayanan tersebut terhitung sejak Peraturan Menteri diberlakukan.
"Kita memberikan kesempatan kepada airlines untuk membuat tiga dokumen itu atau memperbaiki dokumen yang sudah ada, ” tambah Hemi.
Terkait dengan sanksi pelanggaran ketentuan tersebut, Hemi mengungkapkan saat ini masih dalam tahap pembahasan. Nantinya, ketentuan mengenai sanksi akan diatur lebih lanjut melalui surat keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
"Mungkin kita kasih peringatan dulu satu sampai tiga kali," pungkasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo memastikan instansinya telah melakukan empat tindakan bagi manajemen Lion Air atas peristiwa pembatalan beberapa penerbangan pada 18-20 Februari 2015 yang membuat penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Pertama, Suprasetyo sudah melayangkan surat teguran keras agar Lion Air tidak mengulangi kejadian serupa dan tidak menelantarkan penumpang. Caranya adalah dengan meminta Lion Air menyusun SOP penanganan krisis terhadap terjadinya delay atau pembatalan penerbangan.
Kedua, pemerintah akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap Lion Air dengan membentuk tim yang diketuai oleh Direktur Angkutan Udara dibantu oleh Direktur Kelaikan Pengoperasian Pesawat Udara (KUPPU) dan Direktur Keamanan Penerbangan. Tim akan mereview Lion Air dengan tujuan tidak terjadi lagi kejadian tersebut masa yang akan datang.
Ketiga, lanjut Suprasetyo, pemerintah juga membekukan sementara permohonan izin rute baru yang akan diajukan sampai Lion Air dapat meyakinkan dengan dibuatnya SOP dalam menangani krisis akibat keterlambatan ataupun pembatalan penerbangan yang dapat melindungi konsumen secara profesional.
Terakhir, Kementerian Perhubungan akan segera membuat peraturan tentang tatacara dan kewajiban penanganan krisis akibat keterlambatan atau pembatalan penerbangan dan sanksinya, yaitu dengan merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008, PM Nomor 49 Tahun 2012, dan PM Nomor 77 Tahun 2011 dengan menambah aturan tentang sanksi.
(gen)